Pemerintah alihkan penerima rastra ke BPNT

id Amaral

Pemerintah alihkan penerima rastra ke BPNT

Kepala Dinas Sosial Kota Kupang Felisberto Amaral.

Pemerintah Kota Kupang mengalihkan penyaluran bantuan kepada 3.000 warga miskin penerima beras sejahtera (Rastra) di ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur dari pemberian langsung menjadi bantuan pangan non tunai (BPNT).
Kupang (AntaraNews NTT) - Pemerintah Kota Kupang mengalihkan penyaluran bantuan kepada 3.000 warga miskin penerima beras sejahtera (Rastra) di ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur dari pemberian langsung menjadi bantuan pangan non tunai (BPNT).

Kepala Dinas Sosial Kota Kupang, Felisberto Amaral ketika ditemui Antara di Kupang, Senin (20/8) mengatakan, pengalihan penyaluran bantuan terhadap 3.000 kepala keluarga miskin itu mulai berlangsung sejak Juli 2018.

Para penerima manfaat rastra daerah tidak lagi menerima bantuan rastra seperti dilakukan sebelumnya, namun dalam bentuk uang tunai yang ditransferkan melalui rekening penerima manfaat.

"Kami tidak lagi memberikan bantuan beras secara langsung kepada 3.000 warga miskin di Kota Kupang. Bantuan yang diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp110.000 per kepala keluarga yang ditransferkan melalui rekening penerima manfaat setiap bulan," katanya menjelaskan.

Adapun mekanisme penyaluran melalui jaringan Bank NTT dengan sistem kartu gesek dengan jumlah bantuan senilai Rp110.000 per kepala keluarga per bulan.

Baca juga: Wali Kota Kupang usulkan penambahan 10.000 penerima rastra

Menurut dia, penerima manfaat akan melakukan transaksi pembelian dalam bentuk beras dan telur maupun jenis barang lainnya seharga Rp110.000 di setiap agen penyalur bantuan yang dibentuk Bank NTT sebagai lembaga penyalur bantuan bagi masyarakat miskin di Kota Kupang.

"Uang ditransfer melalui bank dan masuk ke rekening penerima manfaat kemudian dibelanjakan di warung gotong royong elektronik (e-Warong) yang telah disiapkan Bank NTT sebagai penyalur bantuan rastra daerah," katanya.

Ia mengatakan, uang yang ditransfer pemerintah Kota Kupang itu tidak bisa dicairkan secara tunai, namun harus dalam bentuk pangan sesuai dengan jumlah dana bantuan yang diterima.

Menurutnya, sebanyak 51 kelurahan di ibu Kota Provinsi NTT itu akan segera memiliki e-Warong sebagai tempat transaksi pembelian pangan untuk kebutuhan rumah tangga bagi penerima manfaat bantuan rastra daerah di Kota Kupang.

Baca juga: Wali Kota instruksikan data ulang penerima rastra