Ombudsman minta penerima rastra tidak dibebankan biaya tambahan

id Ombudsman

Ombudsman minta penerima rastra tidak dibebankan biaya tambahan

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan NTT, Ola Mangu Kanisius. (ANTARA Foto/ist)

Ombudsman RI Perwakilan NTT meminta pemerintah agar tidak memberikan beban biaya tambahan bagi keluarga penerima manfaat (KPM) berupa bantuan sosial beras sejahtera (Rastra).
Kupang (ANTARA News NTT) - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur meminta pemerintah agar tidak memberikan beban biaya tambahan bagi keluarga penerima manfaat (KPM) berupa bantuan sosial beras sejahtera (Rastra).

"Sejak subsidi Raskin bertransformasi menjadi Bansos Rastra pada 2018, KPM Rastra tidak lagi dipungut biaya tebusan," kata Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman NTT, Ola Mangu Kanisius, di Bajawa, Jumat (22/2) dalam rakor bansos rastra tingkat Provinsi NTT di ibu kota Kabupaten Ngada itu.

Rakor tersebut diikuti para Kepala Dinas Sosial se-kabupaten/kota di NTT, para camat dan kepala desa se-Kabupaten Ngada, BPKP Perwakilan Provinsi NTT, dan Bulog Divre NTT.

Ola Mangu  juga menekankan kepada pihak Bulog dan Pemda dalam penyelanggaraan penyaluran Rastra, untuk melakukan penyusunan standar pelayanan publik, unit pengelolaan pengaduan dan melaksanakan survei kepuasan masyarakat.

"Dalam hubungan dengan itu, setiap Pemda perlu melakukan sharing anggaran melalui APBD, untuk biaya pengangkutan Rastra dari titik distribusi ke titik bagi selanjutnya ke KPM," katanya.

Menurut dia, sharing anggaran ini penting agar distribusi Rastra tidak terganggu karena terkendala biaya distribusi. "Ini harapan kami agar KPM penerima bansos Rastra jangan sampai jatuh yang kedua kalinya," demikian Ola Mangu Kanisius.

Baca juga: Ombudsman NTT: Tak ada saluran pengaduan rastra
Baca juga: Ombudsman: Penerima rastra dipungut biaya pula


Ia juga meminta Pemerintah Provinsi NTT perlu menyiapkan infrastruktur jaringan internet yang memadai dalam mendukung penyaluran bantuan pangan non tunai (BPNT) di wilayah provinsi berbasis kepulauan ini.

"Infrastruktur penyaluran Rastra kepada keluarga penerima manfaat (KPM) dan BPNT itu membutuhkan jaringan internet dan melalui e-warong, sehingga perlu dipersiapkan dengan baik," katanya menambahkan.

Berdasarkan Permensos No. 11/2018, Bansos Rastra akan segera beralih menjadi bantuan pangan non tunai (BPNT), sehingga sistem penyalurannya membutuhkan jaringan internet yang memadai.

"Untuk bisa memberikan pelayanan kepada KPM akan ada berbagai kendala yang dihadapi, terutama mengenai jarak antara agen dan bank serta ketersediaan e-warong. Semua ini perlu disiapkan secara baik," katanya menjelaskan.

Baca juga: Pemerintah alihkan penerima rastra ke BPNT
Baca juga: Penyaluran bansos rastra capai 96,28 persen