"Para tersangka sebelum dibawa ke Kupang sudah melalui pemeriksaan kesehatan secara ketat oleh tim medis di Jakarta, termasuk melakukan tes cepat COVID-19," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Yulianto di Kupang, Jumat (26/6).
Ia mengatakan hal itu terkait dengan upaya pencegahan penularan penyebaran COVID-19 di kalangan tersangka kasus korupsi dana fasilitas kredit di Bank NTT Cabang Surabaya mengingat ketiga tersangka didatangkan dari daerah zona merah kasus COVID-19.
Baca juga: Kejati sita 26 bidang tanah tersangka korupsi Bank NTT
Baca juga: Kejaksaan bantu Bank NTT untuk pencegahan korupsi
Dia mengatakan tiga di antara tujuh tersangka kasus korupsi dana fasilitas kredit Bank NTT Cabang Surabaya yang merugikan negara Rp126 miliar itu, masing-masing JRS, SK, dan IR telah menjalani tes cepat COVID-19 saat berada di Jakarta.
"Mereka sebelum diterbangkan ke Kupang diperiksa kesehatannya oleh tim medis di Jakarta, termasuk tes cepat COVID-19, guna mengantisipasi adanya penyebaran COVID-19," kata dia.
Tes cepat COVID-19, kata dia, dilakukan sebelum para tersangka dibawa ke NTT guna mengantisipasi terjadinya penyebaran COVID-19 di provinsi berbasis kepulauan tersebut.

Selain ketiga tersangka. pemeriksaan tes cepat COVID-19 juga dilakukan terhadap Yusak Sabekti Gunanto, terpidana kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang sudah divonis tujuh tahun penjara yang berhasil diringkus tim intel Kejaksaan di Semarang.
"Tes cepat COVID-19 dilakukan juga terhadap terpidana sebelum dibawa ke Kupang pada Jumat (26/6)," kata Yulianto didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Kupang Max Oder Sombu.