Tersangka kasus kredit macet Bank NTT dipastikan jalani tes cepat COVID-19

id ntt,kupang

Tersangka kasus kredit macet Bank NTT dipastikan jalani tes cepat COVID-19

Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Yulianto. (ANTARA/Benny Jahang)

Mereka sebelum diterbangkan ke Kupang diperiksa kesehatannya oleh tim medis di Jakarta
Kupang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menjamin tiga tersangka kasus korupsi dana fasilitas kredit Bank NTT Cabang Surabaya sebelum dibawa ke Kupang sudah menjalani tes cepat COVID-19 guna mencegah penyebaran virus corona jenis baru itu di daerah setempat.

"Para tersangka sebelum dibawa ke Kupang sudah melalui pemeriksaan kesehatan secara ketat oleh tim medis di Jakarta, termasuk melakukan tes cepat COVID-19," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Yulianto di Kupang, Jumat (26/6).

Ia mengatakan hal itu terkait dengan upaya pencegahan penularan penyebaran COVID-19 di kalangan tersangka kasus korupsi dana fasilitas kredit di Bank NTT Cabang Surabaya mengingat ketiga tersangka didatangkan dari daerah zona merah kasus COVID-19.

Baca juga: Kejati sita 26 bidang tanah tersangka korupsi Bank NTT
Baca juga: Kejaksaan bantu Bank NTT untuk pencegahan korupsi


Dia mengatakan tiga di antara tujuh tersangka kasus korupsi dana fasilitas kredit Bank NTT Cabang Surabaya yang merugikan negara Rp126 miliar itu, masing-masing JRS, SK, dan IR telah menjalani tes cepat COVID-19 saat berada di Jakarta.

"Mereka sebelum diterbangkan ke Kupang diperiksa kesehatannya oleh tim medis di Jakarta, termasuk tes cepat COVID-19, guna mengantisipasi adanya penyebaran COVID-19," kata dia.

Tes cepat COVID-19, kata dia, dilakukan sebelum para tersangka dibawa ke NTT guna mengantisipasi terjadinya penyebaran COVID-19 di provinsi berbasis kepulauan tersebut.
Aparat Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur mengawal secara ketat Yusak Sabekti Gunanto, terpidana Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) saat tiba dari Jakarta, Jumat (26/6/2020) siang. (ANTARA/Benny Jahang)

Selain ketiga tersangka. pemeriksaan tes cepat COVID-19 juga dilakukan terhadap Yusak Sabekti Gunanto, terpidana kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang sudah divonis tujuh tahun penjara yang berhasil diringkus tim intel Kejaksaan di Semarang.

"Tes cepat COVID-19 dilakukan juga terhadap terpidana sebelum dibawa ke Kupang pada Jumat (26/6)," kata Yulianto didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Kupang Max Oder Sombu.