Belum Ada Edaran Penerimaan CPNSD

id CPNSD

Belum Ada Edaran Penerimaan CPNSD

Kepala BKD Nusa Tenggara Timur Emanuel Kara

"Pemerintah provinsi masih menunggu surat edaran dari Menpan-RB terkait pembukaan penerimaan seleksi CPNSD tahun 2017," kata Emanuel Kara.
Kupang (Antara NTT) - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Nusa Tenggara Timur Emanuel Kara mengatakan sampai sejauh ini belum ada edaran resmi dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negera-Reformasi Birokrat (Menpan-RB) terkait pembukaan kembali seleksi CPNSD tahun 2017.

"Pemerintah provinsi masih menunggu surat edaran dari Menpan-RB terkait pembukaan penerimaan seleksi CPNSD tahun 2017. Kami baru mengetahui informasi tersebut melalui media sosial," kata Emanuel Kara kepada wartawan di Kupang, Rabu.

Dia mengemukakan hal itu berkaitan dengan rencana pembukaan kembali seleksi CPNSD dan jatah untuk NTT tahun 2017.

Menurut dia, jika sudah ada edaran resmi dari Menpan-RB, maka pemerintah akan menjadikannya sebagai dasar untuk membuka penerimaan calon pegawai.

"Memang ada informasi lewat media sosial tentang pembukaan seleksi penerimaan CPNSD, namun kita harus menunggu surat edaran resmi, sebagai dasar bagi pemerintah untuk membuka penerimaan. Edaran itu tentu sudah mencantumkan kuota untuk NTT," katanya.

Dia mengaku, banyak mendapat pertanyaan dari calon tenaga kerja yang merupakan lulusan dari berbagai perguruan tinggi, tentang rencana pembukaan kembali CPNSD mulai tahun 2017 ini.

Namun, dirinya tidak bisa memberikan kepastian karena belum ada edaran resmi dari pemerintah pusat.

"Kalau ada penerimaan CPNSD maka pasti akan diumumkan kepada publik. Tidak akan ada seleksi yang dilakukan secara tertutup. Semuanya dilakukan secara terbuka," kata mantan Penjabat Bupati Flores Timur itu.

Karena itu, dia meminta kepada masyarakat, terutama calon tenaga kerja sebaiknya menunggu informasi resmi dari pemerintah.

Mengenai nasib honorer, dia mengatakan jika ada formasi CPNSD maka pemerintah pusat tentu akan mempertimbangkan pengangkatan para tenaga honorer pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) seperti pada tahun-tahun sebelumnya.

Pengkatan honorer ini, kata dia, tentu dengan mempertimbangkan berbagai aspek, terutama yang berkaitan dengan masa kerja.