19 Narapidana Rutan Penfui Peroleh Remisi
"Sebanyak 19 narapidana di Rutan Kelas II A Penfui Kupang belum mendapatkan remisi khusus I dan II untuk Lebaran 2017 karena belum memenuhi syarat yang ditetapkan dalam PP Nomor 99 Tahun 2012," kata Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik La
Kupang, (Antara NTT) - Sebanyak 19 dari 30 narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Penfui Kota Kupang, memperoleh remisi atau pengurangan masa hukuman saat Idul Fitri 1438 Hijriah.
"Sebanyak 19 narapidana di Rutan Kelas II A Penfui Kupang belum mendapatkan remisi khusus I dan II untuk Lebaran 2017 karena belum memenuhi syarat yang ditetapkan dalam PP Nomor 99 Tahun 2012," kata Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik Lapas Klas IA Penfui Kupang, Demetrius Ade Goku, di Kupang, Senin, (26/6).
Semua narapidana yang menerima remisi masuk kategori Remisi Khusus Satu atau (RK1) atau masih menjalani hukuman di LP itu atau belum ada warga binaan yang langsung bebas atau RK2.
Dia menjelaskan, remisi ini telah datur dalam UU dan ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 174 Tahun 1999, dimana Remisi atau pengurangan masa tahanan yang diberikan pada setiap Hari Raya Keagamaan dan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Dalam Menurut Pasal 34 Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 1999 tersebut, katanya, setiap narapidana dan anak pidana berhak mendapatkan remisi. Remisi sebagaimana dimaksud dapat diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat diantaranya berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.
Remisi tersebut langsung diserahkan kepada Kepala Lapas dan Kepala Rutan setempat pada hari Raya Idul Fitri Tahun 2017, setelah pelaksaan Shalat Ied. "Besaran remisi untuk 19 narapidana di Lapas Penfui inipun bervariasi diantaranya 15 hari untuk dua orang dan satu bulan untuk 17 orang warga binaan," katanya.
Ia mengatakan pemberian remisi jangan diartikan sebagai upaya memanjakan napi, tetapi sebagai wujud kepedulian agar napi tetap mampu menjadi manusia seutuhnya.
"Dalam falsafah pemasyarakatan, pemberian remisi bagi napi adalah upaya untuk sesegera mungkin mengintegrasikan napi dalam kehidupan masyarakat secara sehat," katanya.
Sehingga, lanjut dia narapidana dapat segera melanjutkan kehidupannya secara normal dan mampu mengemban tanggung jawab yang ada di pundak masing-masing, baik sebagai anak, orang tua, maupun anggota masyarakat.
Pemberian remisi juga sebagai upaya untuk menghindarkan dampak buruk pemenjaraan, karena harus diakui maupun tidak, pemenjaraan memang memberikan dampak buruk bagi setiap orang yang menerimanya.
"Pemberian remisi tentunya kepada napi yang selama menjalani masa pidana berkelakuan baik. Mereka sudah memenuhi syarat dasar yang ditetapkan yakni aktif mengikuti program-program pembinaan, bersikap sopan dan tidak terlibat perkelahian," katanya.