Mantan Wali Kota Kupang batal diperiksa Kejati NTT

id ntt,kupang

Mantan Wali Kota Kupang batal diperiksa Kejati NTT

Kepala seksi penerangan hukum dan humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim. (Antara/ Benny Jahang)

Kejaksaan tentu akan mengirim lagi surat pangilan kedua tidak hadir karena alasan yang sama tentu kami akan mingirim dokter dari Kejaksaan untuk mengecek kondisi kesehatan Jonas Salean
Kupang (ANTARA) - Mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean batal diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur karena sedang dalam proses pemulihan kesehatan setelah menjalani operasi pada bagian kepala.

Kepala seksi penerangan hukum dan humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim kepada ANTARA di Kupang, Senin, (3/8) mengatakan pemeriksaan terhadap mantan wali Kota Kupang itu ditunda karena alasan sakit.

Baca juga: Kasus pengalihan aset, Kejaksaan segera panggil mantan Wali Kota Kupang

Abdul Hakim mengatakan hal itu terkait penanganan kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah milik pemerintah Kota Kupang kepada pihak ketiga yang diduga melibatkan mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean.

Jonas Salean merupakan Wali Kota Kupang priode 2012-2017 sesuai agenda diperiksa penyidik Kejati NTT, Senin ini terkait kasus dugaan korupsi dalam kasus pengalihan aset tanah milik Pemerintah Kota Kupang kepada pihak ketiga pada 2016.

Abdul Hakim mengatakan Jonas Salean melalui kuasa hukumnya telah mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan terhadap mantan wali Kota Kupang itu karena sedang dalam pemulihan setelah menjalani operasi pada bagian kepala.

"Dalam surat itu tidak disebutkan proses pemulihan kesehatannya sampai kapan, tetapi hanya menyebutkan kalau saksi sedang dalam proses pemulihan. Penyidik akan melakukan kajian terhadap permohonan itu," tegasnya.

Ia mengatakan Jonas Salean diperiksa penyidik Kejati NTT dalam status sebagai saksi.

Menurut dia, penyidik Kejati pasti segera mengirim surat panggilan kedua terhadap Jonas Salean untuk diperiksa dalam status sebagai saksi kasus pengalihan puluhan aset tanah milik pemerintah Kota Kupang kepada pihak ketiga tahun 2016.

"Kejaksaan tentu akan mengirim lagi surat pangilan kedua tidak hadir karena alasan yang sama tentu kami akan mingirim dokter dari Kejaksaan untuk mengecek kondisi kesehatan Jonas Salean," kata Abdul Hakim.

Baca juga: Penyidik kejaksaan periksa pejabat Bank NTT terkait korupsi

Sementara itu Yanto Ekon selaku kuasa hukum dari Jonas Salean mengatakan kliennya belum memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan karena alasan kesehatan.

"Jonas Salean baru selesai menjalani operasi di bagian otak karena ada penyempitan pada bagian otang sehingga butuh pemulihan kesehatan sehingga belum bisa memenuhi pangilan penyidik Kejaksaan NTT," tegasnya.