Penyidik kejaksaan periksa pejabat Bank NTT terkait korupsi

id ntt,kupang

Penyidik kejaksaan periksa pejabat Bank NTT terkait korupsi

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim. ANTARA/Benny Jahang

Proses pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Bank NTT sedang dilakukan penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan
Kupang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat pada Bank NTT terkait kasus dugaan korupsi dana fasilitas kredit modal usaha di Bank NTT Cabang Surabaya yang merugikan negara Rp127 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim, ketika dihubungi ANTARA di Kupang, Rabu, (1/7) menyatakan hal itu.

Kasus yang dia maksud adalah dugaan korupsi dana fasilitas kredit usaha senilai Rp149 miliar pada 2018 dengan kerugian negara Rp127 miliar. Dalam kasus korupsi dana fasilitas kredit usaha pada Bank NTT Cabang Surabaya, menyeret tujuh orang debitur yang telah ditetapkan penyidik Kejaksaan Tinggi NTT sebagai tersangka.

Baca juga: Tersangka kasus kredit macet Bank NTT dipastikan jalani tes cepat COVID-19

Menurut Hakim, penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi NTT sedang memeriksa sejumlah pejabat Bank NTT yang mengetahui proses pengucuran dana kredit senilai Rp149 miliar kepada tujuh tersangka.
 
Kejaksaan Tinggi NTT menahan SK, salah satu debitur yang tersangkut dalam kasus korupsi dana fasilitas kredit pada Bank NTT Cabang Surabaya. ANTARA/Benny Jahang


"Proses pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Bank NTT sedang dilakukan penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan," kata dia tanpa menyebut jumlah pejabat yang diperiksa itu.

Ia mengatakan, sejumlah pejabat Bank NTT yang diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi NTT itu masih dalam status sebagai saksi.

Baca juga: Terkait kredit macet, Kejaksaan pastikan direksi dan komisaris Bank NTT diperiksa

"Penyidik akan panggil pihak-pihak terkait yang mengetahui proses penyaluran kredit dana senilai Rp149 miliar di Bank NTT Cabang Surabaya itu kepada tujuh orang debitur itu," kata Hakim.