Kasus pengalihan aset, Kejaksaan segera panggil mantan Wali Kota Kupang

id ntt,kupang,kota kupang

Kasus pengalihan aset, Kejaksaan segera panggil mantan Wali Kota Kupang

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Maks Oder Sombu. (Antara/ Benny Jahang)

​​​​​​​Target kami agar aset-aset daerah yang telah dialihkan kepada pihak ketiga dikembalikan ke negara, karena prosedur mendapatkan aset-aset ini tidak sesuai aturan yang berlaku
Kupang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kota Kupang akan segera memanggil Mantan wali Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Jonas Salen untuk dimintai keterangan terkait kasus pengalihan aset tanah milik daerah kepada pihak ketiga tanpa melalui prosedur berlaku.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Maks Oder Sombu kepada wartawan di Kupang, Senin, (20/7) pemanggilan itu terkait hasil gelar perkara kasus dugaan pengalihan aset daerah berupa tanah kepada pihak ketiga.

Baca juga: Pemkot - Kejari Kupang kerja sama kawal pengelolaan dana COVID-19

Kasus pengalihan aset tanah di Kota Kupang sesuai hasil gelar perkara di Kejaksaan Tinggi NTT ditingkatkan ke penyelidikan yang dilakukan oleh tim tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Kota Kupang setelah sebelumnya ditangani oleh tim intel.

"Kasus ini sebelumnya ditangani tim intel tetapi sesuai hasil gelar perkara ditingkatkan ke penyelidikan oleh tim pidsus," tegasnya.

Ia mengatakan, mantan wali Kota Kupang, Jonas Salen dipastikan akan dipanggil penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan pengalihan aset milik daerah itu.

"Sesuai Surat Keputusan (SK) penunjukan pengalihan aset tanah itu ditandatangani mantan wali Kota Kupang saat itu," tegas Maks Oder Sombu.

Selain Jonas Salen kata dia, para pejabat daerah serta mantan anggota DPRD dan anggota DPRD Kota Kupang yang mendapat aset tanah dari Pemerintah Kota Kupang dipastikan akan dipanggil untuk dimintai keterangan oleh tim penyidik.

Baca juga: Sanggupkah Kejari Kupang putuskan mata rantai peredaran narkoba?

Menurut dia, Kejaksaan sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap 105 orang terkait kasus pengalihan aset negara di ibu kota provinsi berbasis kepulauan itu.

Ditambahkanya, para pihak yang sebelumnya telah dimintai keterangan oleh tim intel itu akan dipanggil kembali untuk diperiksa tim pidsus Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

"Untuk saat ini belum ada tersangka karena proses penyelidikan dialihkan ke penyidik tindak pidana khusus,"tegasnya.

Baca juga: Kejari Kupang Tuntaskan Kasus Korupsi PT Sasando

Ia mengatakan, penyidik segera memanggil pihak-pihak terkait dalam kasus pengalihan aset milik daerah itu.

"Target kami agar aset-aset daerah yang telah dialihkan kepada pihak ketiga dikembalikan ke negara, karena prosedur mendapatkan aset-aset ini tidak sesuai aturan yang berlaku," tegas Maks Oder Sombu.