Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sikka, NTT, sedang menyusun peraturan bupati (perbup) terkait sanksi sosial bagi pelanggar protokol kesehatan setelah kabupaten itu dinyatakan kembali menjadi zona hijau penanganan COVID-19.
"Ada beberapa cara yang kita lakukan untuk mempertahankan zona hijau ini. Salah satunya adalah perbup yang sedang digodok untuk pemberian sanksi sosial bagi pelanggar protokol kesehatan," kata Kadis Kesehatan Kabupaten Sikka Petrus Herlemus saat dihubungi dari Kupang, Senin, (24/8).
Ia menjelaskan bahwa selain mempersiapkan perbup, dalam rapat bersama dengan Forkompimda di kabupaten itu sudah ada kesepakatan bahwa segala bentuk tindakan pelanggaran protokol kesehatan harus diberikan saksi yang tegas sehingga bisa memberikan efek jera.
Baca juga: Penderita kekerdilan di Sikka capai 4.709 anak
"Kita berharap jika perbupnya dipercepat maka tentu saja ini akan menjadi kekuatan bagi TNI dan Polri yang menindak. Sebab kita juga melibatkan personel dari TNI dan Polri," tutur dia.
Selama ini, katanya, pemantauan dalam penerapan protokol kesehatan di tengah masyarakat sudah dilakukan, namun memang masih ada yang ditemukan masih bandel dengan melanggar protokol kesehatan tersebut.
Petrus juga menambahkan bahwa sebenarnya tidak ada yang berbeda baik itu zona hijau maupun zona merah. Oleh karena itu masyarakat diimbau untuk tetap taat pada aturan, jaga jarak saat beraktivitas, tetap menggunakan masker dan mencuci tangan selalu.
Baca juga: Pemda Sikka siapkan internet gratis bagi pelajar di Kota Maumere
"Sebenarnya disebut zona hijau itu adalah kasus kita yang positif sudah nol. Tetapi protokol kesehatan itu yang harus tetap diperhatikan,oleh kita semua," tutur dia.
Ia berharap masyarakat di Kabupaten Sikka tetap menerapkan protokol kesehatan sehingga tak ada lagi kasus baru di kabupaten itu.
Pemkab Sikka siapkan perbup sanksi sosial pelanggar protokol kesehatan
Ada beberapa cara yang kita lakukan untuk mempertahankan zona hijau ini. Salah satunya adalah perbup yang sedang digodok untuk pemberian sanksi sosial bagi pelanggar protokol kesehatan