Logo Header Antaranews Kupang

Novanto Jadi Tersangka Prahara Bagi Golkar

Rabu, 19 Juli 2017 10:41 WIB
Image Print
Ketua Umum DPP Golkar Setya Novanto dikerubuti wartawan setelah Ketua DPR-RI itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan e-KTP. (Foto ANTARA)
penetapan Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, merupakan prahara politik bagi Partai Golkar.

Kupang (Antara NTT) - Pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Kupang Dr Ahmad Atang MSi menilai penetapan Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, merupakan prahara politik bagi Partai Golkar.

"Penetapan Novanto sebagai tersangka merupakan prahara politik, yang tidak saja bagi Novanto secara pribadi yang selama ini selalu lolos dari jeratan hukum yang diduga melibatkannya dalam beberapa kasus korupsi akan tetapi bagi Golkar sebagai partai besar," kata Ahmad Atang kepada Antara di Kupang, Rabu.

Dia mengemukakan hal itu menjawab pertanyaan seputar penetapan Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus mega proyek KTP elektronik (e-KTP) dan dampaknya terhadap partai berlambang pohon beringin itu.

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP) tahun 2011-2012 pada Kemendagri.

Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Senin (17/7) mengatakan Novanto yang saat penganggaran dan pelaksanaan KTP-E itu berlangsung menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar, berperan melalui seorang pengusaha bernama Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Saudara SN melalui AA (Andi Agustinus) diduga memiliki peran baik dalam proses perencanaan dan pembahasan anggaran di DPR dan proses pengadaan barang dan jasa e-KTP. SN melalui AA diduga telah mengondisikan peserta dan pemenang pengadaan barang dan jasa e-KTP," tambah Agus.

Agus menegaskan bahwa sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan dua terdakwa sebelumnya yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto, Setnov berperan sejak perencanaan.

"Diduga perbuatan tersangka sudah dilakukan sejak perencanaan yang dilakukan dalam dua tahap yaitu penganggaran dan proses pengadaan barang dan jasa," tambah Agus.

Ahmad Atang menambahkan, bagi Novanto, kasus ini akan menguburkan impian politik Novanto dan boleh jadi tamat karir politiknya.

"Bagi saya, kasus ini akan menguburkan impian politik Novanto dan boleh jadi tamatnya karir politiknya. Walaupun proses hukum masih panjang namun dapat dipastikan bahwa Novanto tidak akan lolos," katanya.

Karena itu, kasus ini tidak saja mencoreng Novanto, akan tetapi lembaga DPR karena Novanto adalah ketuanya, begitu juga Golkar.

Sebagai Ketua DPR, perjalanannya tidak selalu mulus karena pernah diberhentikan dalam kasus papa minta saham dan dengan kasus inilah secara otomatis Novanto harus diberhentikan dari Ketua DPR, katanya.


Mewakili NTT
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur mencatat, Setya Novanto yang kini menjadi tersangka dalam kasus korupsi proyek e-KTP sudah tiga kali mewakili rakyat NTT menjadi anggota DPR dari daerah pemilihan NTT II.

"Daerah pemilihan (Dapil) NTT-II meliputi Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Rote, Sabu, Alor, Timor Tengah Utara, Timor Tengah Selatan, Belu, Malaka, Sumba Timur, Sumba Tengah, Sumba Barat dan Sumba Barat Daya," kata juru bicara KPU NTT Yosafat Koli.


Data juga menunjukkan bahwa pada Pemilu Legislatif 2004, Novanto terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2004-2009 dengan meraih 75.319 suara.

Pada Pemilu Legislatif 2009, ia kembali terpilih sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014 dari dapil NTT dengan perolehan suara 70.882 suara.

Sementara pada Pemilu 2014, ia berhasil meraup 69.586 suara dan mengantarnya kembali menjadi anggota DPR RI periode 2014-2019, dan kemudian menjabat sebagai Ketua DPR RI.

Pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Kupang Dr Ahmad Atang secara terpisah mengatakan, kasus ini akan menguburkan impian politik Setya Novanto dan boleh jadi karier politiknya tamat.

"Bagi saya, kasus ini akan menguburkan impian politik Novanto dan boleh jadi tamatnya karier politiknya. Walaupun proses hukum masih panjang, namun dapat dipastikan bahwa Novanto tidak akan lolos," katanya.



Pewarta :
Editor: Laurensius Molan
COPYRIGHT © ANTARA 2026