Kata Bupati Sikka guru dan pelajar wajib gunakan masker saat tatap muka

id Sekolah, penggunaan masker, NTT, Kota Kupang,sikka

Kata Bupati Sikka  guru dan pelajar wajib gunakan masker saat tatap muka

Bupati Sikka Fransiskus Robi Idong saat memimpin upacara untuk sekolah tatap muka pertama kali di Sikka. (ANTARA/Ho)

Untuk itu, TK hanya satu jam. Untuk SD dan SMP hanya dua sampai tiga jam mulai Senin sampai Sabtu
Kupang (ANTARA) - Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo telah meminta agar guru-guru serta siswa harus tetap menggunakan masker saat pelaksanaan sekolah tatap muka yang sudah dimulai Selasa.

"Tetap gunakan masker, untuk menghindari penyebaran COVID-19 di lingkup sekolah," katanya saat dihubungi ANTARA dari Kupang, Selasa, (1/9).

Baca juga: Pemda Sikka larang tukang ojek antar-jemput anak ke sekolah

Menurut dia penggunaan masker dapat membantu mencegah penyebaran virus mematikan tersebut, sehingga saat dimulainya sekolah tatap muka itu, apa yang ia sampaikan dapat diindahkan.

Selain penggunaan masker para pelajar serta guru-guru juga diimbau untuk tetap mentaati protokol kesehatan seperti mencuci tangan dan menjaga jarak saat aktivitas sekolah.

Orang nomor satu di Kabupaten Sikka itu juga menambahkan agar guru-guru sebelum pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah pihak sekolah wajib menjelaskan tentang COVID -19 bahayanya dan upaya pencegahan serta penanganannya.

"Tadi saya sampaikan agar hari ini aktivitas belajar mengajar harus dimulai dengan pengenalan bahaya COVID-19 bagi anak-anak sehingga mereka juga tahu dan paham akan bahayanya," tambah dia.

Satgas COVID-19 nanti juga kata dia akan memonitoring di setiap sekolah terkait dengan protokol kesehatan.

Dihubungi secara terpisah, Kadis Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (PPO) Mayela da Cunya mengatakan secara teknis ketika siswa ingin masuk sekolah, wajib menggunakan masker, diperiksa suhu tubuhnya, cuci tangan dan jaga jarak antarsiswa saat di dalam kelas.

“Kami sudah minta kepada pihak sekolah untuk membentuk tim satgas COVID-19 di sekolah masing-masing. Pihak sekolah juga wajib melaporkan setiap hari ke Dinas Pendidikan berkaitan dengan pembelajaran di sekolah,” ujar dia.

Namun tambah dia, anak-anak tidak dipaksakan untuk mengikuti aktivitas belajar mengajar tatap muka di sekolah jika memang orang tua tidak mengizinkan.

Baca juga: Pemkab Sikka tingkatkan pengawasan penerapan protokol kesehatan

Untuk teknisnya, tambah dia, kegiatan belajar mengajar tatap muka dilakukan dengan sistem shift dan waktunya juga dibatasi. Selain itu jumlah siswa juga hanya 50 persen dari jumlah normal.

"Untuk itu, TK hanya satu jam. Untuk SD dan SMP hanya dua sampai tiga jam mulai Senin sampai Sabtu," ujar dia.