Kupang (ANTARA) - Pemerintah kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur melarang orang tua wali murid untuk menggunakan tukang ojek mengantar dan menjemput anak-anaknya ke sekolah untuk menghindari terjadinya penyebaran virus corona tipe baru (SARS-CoV-2).
"Kami sudah buatkan aturannya. Orang tua tidak boleh menitipkan anaknya ke tukang ojek agar bisa diantar ke sekolah, karena itu berpotensi menyebarkan COVID-19," kata Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan dan Olahraga Kabupaten Sikka, NTT, Mayela Da Cunha kepada ANTARA saat dihubungi dari Kupang, Rabu, (26/8).
Hal ini disampaikannya berkaitan dengan wacana penerapan sekolah tatap muka di kabupaten Sikka yang saat ini sedang dalam penggodokan aturan-aturan.
Baca juga: Sekolah tatap muka di Sikka dimulai awal September
Mayela mengatakan bahwa langkah yang diambil itu bagian dari cara pemda setempat untuk mencegah orang asing yang tertular virus covid-19 bisa menyerang anak-anak sekolah.
Tak hanya itu aturan baru juga dikeluarkan oleh Pemda setempat yang melarang orang tua menjemput anaknya sampai masuk ke dalam halaman sekolah.
"Orang tuanya bisa menunggu anaknya di luar pagar sekolah. Karena selama ini penjemputan anak-anak selalu di dalam sekolah," kata dia.
Pemda setempat juga mengimbau kepada pihak sekolah harus memastikan sebelum kegiatan belajar mengajar diterapkan, ruangan atau kawasan sekolah sudah disemprotkan disinfektan.
Selain itu juga sekolah harus menerapkan protokol kesehatan dengan menyiapkan segala perlengkapan seperti thermogun, tempat cuci tangan, cairan disinfektan dan petugas penyemprotan cairan disinfektan.
Baca juga: Di Sikka siswa belajar di bawah pohon karena kendala internet
Lebih lanjut kata dia, aturan yang diterapkan itu bertujuan untuk menjaga agar tak ada lagi warga di Kabupaten Sikka terjangkit COVID-19. Dan juga menjaga agar kabupaten itu tidak kembali menjadi kabupaten zona merah.
"Mari jaga bersama kabupaten ini agar tak ada lagi yang terinfeksi," tutur dia.*
Pemda Sikka larang tukang ojek antar-jemput anak ke sekolah
Kami sudah buatkan aturannya. Orang tua tidak boleh menitipkan anaknya ke tukang ojek agar bisa diantar ke sekolah, karena itu berpotensi menyebarkan COVID-19