KPU batasi peserta pleno penarikan nomor urut paslon cegah COVID-19

id pleno penarikan nomor urut paslon pilkada ntt,pilkada ntt,paslon pilkada ntt

KPU batasi peserta pleno penarikan nomor urut paslon cegah COVID-19

Ketua KPU Nusa Tenggara Timur, Thomas Dohu. (ANTARA/Bernadus Tokan)

Jadi setiap pasangan calon maksimal hadir paling banyak lima orang pada pleno penarikan nomor undian
Kupang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur akan membatasi peserta untuk hadir dalam rapat pleno penarikan nomor urut pasangan calon pada 24 September 2020, untuk mencegah penyebaran COVID-19.

"Pleno penarikan nomor urut harus dilakukan secara terbuka, tetapi peserta yang hadir akan dibatasi maksimal lima orang," kata Ketua KPU Provinsi NTT Thomas Dohu di Kupang, Selasa (22/9).

Dia mengemukakan hal itu berkaitan upaya mencegah kerumunan orang pada saat pelaksanaan tahapan pleno penarikan nomor urut pasangan calon yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, (24/9).

Baca juga: Penetapan pasangan calon Pilkada NTT tertutup
Baca juga: Tahapan Pilkada 2020 tetap berjalan ditengah pandemi COVID-19


Menurut dia, pada saat kegiatan penetapan nomor urut pasangan calon peserta yang diundang hanya pasangan calon, dua orang tim kampanye dan satu orang penghubung.

"Jadi setiap pasangan calon maksimal hadir paling banyak lima orang pada pleno penarikan nomor undian," katanya.

Ditambah dua orang dari badan pengawas pemilu (Bawaslu), tokoh masyarakat dan media.

Artinya, jumlah peserta yang diundang dalam pleno penerikan nomor urut mempertimbangkan kapasitas tempat kegiatan dengan tetap mengatur jarak minimal satu meter, kata Thomas Dohu menambahkan