Imigrasi Kupang buka layanan paspor di pusat perbelanjaan

id Imigrasi, Kupang,NTT

Imigrasi Kupang buka layanan paspor di pusat perbelanjaan

Petugas dari Kantor Imigrasi TPI Kelas I Kupang sedang melayani seorang pemohon pembuatan paspor di Lippo Plaza Kupang, NTT, Sabtu, (24/10/2020). ANTARA FOTO/Kornelis Kaha

Minimnya pemohon mungkin karena lagi masa pandemi COVID-19 sehingga banyak yang tidak pergi ke luar negeri selama masa pandemi ini
Kupang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang menyediakan pelayanan pembuatan paspor baru dan perpanjangan paspor di salah satu pusat perbelanjaan Kota Kupang guna mencegah terjadinya penumpukan pemohon di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, NTT.

Kepala Subdivisi Pelayanan Dokumen Perjalanan Keimgrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang Katrine saat ditemui ANTARA di Lippo Plaza Kupang, Sabtu,  sore, mengatakan bahwa kegiatan pelayanan pembuatan dan perpanjangan paspor itu baru mulai pada hari ini (24/10).

"Pelayanan di Lippo Plaza ini akan terus dilakukan hingga 29 November 2020 di setiap Sabtu dan Minggu mulai pukul 11.00 hingga 17.00 WITA," katanya.

Selain mencegah terjadinya penumpukan di kantor imigrasi, pelayanan tersebut juga bagian dari kepedulian pihaknya memberikan pelayanan secara langsung kepada masyarakat.

Katrine mengatakan bahwa pemohon tidak perlu lagi mengantre seperti yang terjadi di kantor Imigrasi.

"Artinya, ini lebih memudahkan para pemohon yang ingin membuat paspor atau memperpanjang masa berlaku paspor," katanya.

Ia mengatakan sejak mulai dibuka stand pelayanan Eassy Passport pukul 11.00 wita sampai dengan pukul 16.00 wita, baru ada dua pemohon yang mengajukan permohonan pembuatan passport dan perpanjangan masa berlaku passport dan difoto.

"Minimnya pemohon mungkin karena lagi masa pandemi COVID-19 sehingga banyak yang tidak pergi ke luar negeri selama masa pandemi ini," katanya.

Selama ini, kata dia, layanan Eazy Passport  ini juga sudah dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kupang di beberapa kabupaten dengan menyambangi rumah-rumah warga, seperti di Sumba Barat dan Alor.

Untuk pelayanan pembuatan paspor di Lippo Plaza, pemohon hanya perlu membawa fotokopi, ijazah, KTP, akta lahir pemohon disertai dengan dokumen aslinya.

Baca juga: Imigrasi Kupang layani paspor dari rumah ke rumah

Baca juga: Lambatnya penerbitan paspor di Imigrasi jadi sorotan Ombudsman NTT


Terkait dengan target, dia mengatakan bahwa pihaknya tidak menargetkan berapa banyak pemohon. Hal ini hanya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat di Kota Kupang.