Imigrasi Kupang layani paspor dari rumah ke rumah

id Imigrasi, Kupang, NTT

Imigrasi Kupang layani paspor dari rumah ke rumah

Pelayanan pembuatan dan perpanjangan passport dari rumah ke rumah di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD). Antara/Ho-Imigrasi Klas I Kupang.

udah dua kabupaten yang menyambut baik ini dan justru mereka memfasilitasinya. Kedua pemda itu adalah Pemda Alor dan Pemda Sumba Barat Daya (SBD)
Kupang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang Nusa Tenggara Timur mulai menerapkan pelayanan paspor dari rumah ke rumah sebagai bagian dari peningkatan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kerja kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang sekaligus mencegah penumpukan masyarakat di kantor tersebut.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang NTT Syahril kepada wartawan di Kupang, Selasa, (13/10) mengatakan bahwa hingga saat ini baru dua daerah menyambut baik program dari kantor Imigrasi Kupang. Sementara enam kabupaten/kota lainnya seperti Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Sumba Timur, Sumba Barat dan Sumba Tengah, Rote dan Sabu Raijua masih belum.

Baca juga: Polisi amankan WN Timor Leste yang masuk tanpa paspor

"Sudah dua kabupaten yang menyambut baik ini dan justru mereka memfasilitasinya. Kedua pemda itu adalah Pemda Alor dan Pemda Sumba Barat Daya (SBD)," katanya.

Ia mengatakan selama proses pelayanan pembuatan paspor dari rumah ke rumah masyarakat sangat antusias, bahkan di Alor saja hanya dalam beberapa hari ada 25 pemohon mengajukan permohonan pembuatan paspor.

Demikian juga di Kabupaten Sumba Barat Daya, ujar dia banyak warga yang antusias untuk pembuatan pasport karena memang mereka kesulitan selama ini dalam pembuatan paspor, apalagi di tengah pandemi COVID-19.

Syahril menambahkan bahwa pembuatan paspor itu tidak berlaku bagi perorangan. Tetapi hanya berlaku bagi warga masyarakat yang sudah berhasil mengumpulkan tetangganya yang jumlahnya mencapai 10 orang.

"Jadi nanti dikumpulkan dulu 10 orang di salah satu rumah, baru kami akan menuju ke rumah itu untuk membuatkan pasport. Kalau satu persatu kami tidak layani pembuatan paspor dari rumah ke rumah," tambah Syahril.

Lebih lanjut kata dia, pelayanan paspor dari rumah ke rumah itu juga dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan, seperti mencuci tangan, menjaga jarak serta memakai masker.

Ia pun menyayangkan, baru dua kabupaten saja yang menyambut baik penerapan pembuatan passpor dari rumah ke rumah itu, sementara itu kabupaten lainnya belum sama sekali.

Syahril menambahkan bahwa, pada Sabtu (16/10) mendatang pihaknya juga akan melakukan pelayanan pembuatan paspor di pusat perbelanjaan di Kota Kupang.

Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT Marciana D Jone mengatakan bahwa, saat ini setiap satuan kerja (satker) memang diwajibkan untuk menciptakan inovasi-inovasi untuk memberikan pelayanan bagi masyarakat.

"Dan yang dilakukan oleh kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang merupakan salah satu terobosan kami untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," ujar dia.

Baca juga: Lambatnya penerbitan paspor di Imigrasi jadi sorotan Ombudsman NTT

Ia mengaku bahwa inovasi-inovasi yang sudah diciptakan oleh beberapa satker di wilayah Kemenkuham NTT itu sendiri dapat dilihat di rumah tahanan di Kupang, kemudian juga beberapa satker lainnya.

Ia pun berharap agar pelayanan-pelayanan menyapa masyarakat itu dapat membantu masyarakat khususnya di tengah pandemi COVID-19 seperti saat ini.