Kupang, (Antara NTT) - Jasa parkir Kota Kupang yang dikelola Dinas Perhubungan, baik untuk jenis parkir tepi jalan umum dan jenis parkir khusus menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp1 miliar lebih.
"Jumlah itu akumulasi dari dua jenis parkir yang target perolehannya masing-masing berbeda," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang Yogerens Leka melalui Kepala Bidang Manajemen dan Rekayasa David Edizon Puas kepada Antara di Kupang, Jumat, (20/10).
Dia mengatakan hal itu menjawab sumbangan jasa parkir bagi upaya peningkatan pundi-pundi pemerintah melalui pendapatan asli daerah untuk keberlanjutan pembangunan.
David menjelaskan, untuk dua jenis parkir yang ditetapkan oleh peraturan daerah Kota Kupang masing-masing dengan nomor 14/2011 yang diubah menjadi nomor 5/2016 serta Perda nomor 5/2011 dan diubah menjadi Perda nomor 4/2016 itu berbeda sesuai dengan jumlah dan pemasukannya.
Untuk parkir tepi jalan umum yang saat ini berjumlah 94 titik parkir, bersama DPRD Kota Kupang ditetapkan pemasukan sebesar Rp1,2 miliar. Sementara titik parkir khusus yang saat ini berjumlah 67 titik ditetapkan dengan nilai Rp350 juta.
Dari kedua jenis parkir ini, katanya saban tahun selalu mencapai target pemasukannya, bahkan melampaui dari jumlah penetapan yang ada itu. Misalnya lanjut dia, untuk parkir khusus, saat ini sudah mencapai lebih dari penetapannya.
Karena selalu melampaui target itulah, setiap tahun anggaran selalu ada kenaikan penetapan terhadap target pemasukan sumbangan parkir untuk PAD tersebut. "Kami terus berupaya untuk bisa mencapai target yang ada," katanya.
Memang diakuinya masih ada sekitar 21 titik parkir liar di daerah ini yang tentunya akan terus dibina dan diajak untuk dijadikan parkir resmi, sehingga bisa menambah jumlah pemasukan. "Dinas Pehubungan Kota Kupang mencatat masih ada terdapat 21 titik parkir liar yang perli diberi pembinaan untuk bisa menjadi lokasi parkir resmi," katanya.
Jumlah titik parkir liar itu diperoleh dari hasil operasi terpadu bersama, aparat kepolisian Resort Kupang Kota baik satuan lalulintasnya dan satuan reserse serta Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kupang.
Sejumlah titik parkir itu lalu oleh pemerintah diarahkan untuk bisa bekerja sama dengan Dinas Pehubungan untuk menjadi parkir resmi sesuai peraturan daerah yang berlaku. "Kami lakukan pembinaan dan persuasif untuk selanjutnya diajak menjadi titik lokasi resmi," katanya.
Sejumlah titik parkir liar yang terdata itu antara lain, di jalan Yos Sudarso Kecamatan Alak, RS Angkatan Laut, RM Kang Mus di Jalan Timor Raya, Toko Barat, Apotik K-24 di Jalan WJ Lalamentik serta RSU Prof WZ Johannes Kupang.
Terhadap sejumlah titik itu, Dinas Perhubungan telah melakukan negosiasi dengan masing-masing pihak untuk bisa bersama Pemerintah Kota Kupang bekerja sama menjadi salah satu titik parkir resmi. "Artinya tetap dikelola masing-masing pihak namun ada imbal balik kepada dinas perhubungan untuk pendapatan asli daerah," katanya.
Selain melanggar hukum dan meresahkan masyarakat, praktik parkir liar telah memberikan dampak kerugian pemasukan pendapatan daerah. Karena itulah, dengan menertibkan parkir liar itu, akan bisa menanta dan mengatur kelancaran pemenuhan target pundi-pundi PAD di sektor itu.