GTPP NTT: Anggota DPRD pulang bimtek wajib karantina

id NTT,COVId-19 NTT

GTPP NTT: Anggota DPRD pulang bimtek  wajib karantina

Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi NTT, Marius Ardu Jelamu. ANTARA/Benny Jahang

Kasus varien baru COVID-19 sudah ditemukan di beberapa daerah sehingga perlu adanya kewaspadaan semua pihak di NTT karena varien baru COVID-19 lebih cepat menular dan ganas
Kupang (ANTARA) - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Nusa Tenggara Timur mengingatkan anggota DPRD kabupaten/kota yang sedang mengikuti bimtek di Jakarta agar ketika pulang wajib melakukan karantina guna mencegah adanya penyebaran varien baru COVID-19 di daerah itu.

"Kasus varien baru COVID-19 sudah ditemukan di beberapa daerah sehingga perlu adanya kewaspadaan semua pihak di NTT karena varien baru COVID-19 lebih cepat menular dan ganas," kata juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi NTT, Marius Ardu Jelamu di Kupang, Jumat, (11/6).

Marius mengatakan hal itu terkait adanya kegiatan bimtek yang diikuti 40 orang anggota DPRD Kabupaten Kupang ke Jakarta di tengah masih terjadinya pandemi COVID-19 dan munculnya varien baru.

Menurut dia, berdasarkan data Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Kabupaten Kupang hingga saat ini mencapai 735 kasus dan yang telah dinyatakan sembuh 695 orang serta 10 pasien masih dalam perawatan medis.

Sementara itu warga Kabupaten Kupang yang meninggal dunia akibat paparan virus corona di Kabupaten Kupang mencapai 30 orang.

"Kasus kematian akibat COVID-19 di Kabupaten Kupang merupakan urutan ketiga tertinggi setelah Kabupaten Sumba Timur dengan 48 kasus dan Kota Kupang 180 kasus meninggal dunia akibat COVID-19," tegas Marius.

Baca juga: Polres Mabar terapkan jam malam cegah penyebaran COVID-19

Ia berharap para anggota DPRD yang mengikuti bimtek untuk melakukan tes PCR sebelum pulang ke NTT guna memastikan terpapar virus corona atau tidak.

"Setelah pulang para anggota DPRD harus melakukan karantina selama 14 hari dan gugus tugas di Kabupaten Kupang untuk melakukan pemantauan dan pengawasan secara ketat," tegas Marius.
Baca juga: Tingkat kesembuhan pasien COVID di NTT capai 93 persen