Kupang (Antaranews NTT) - Pemerintah Australia mengharapkan kasus Montara secepatnya berakhir dalam tahun ini agar tidak menjadi batu sandungan dalam hubungan bilateral antara Australia dan Indonesia.
Demikian sari pendapat yang disampaikan Ketua Tim Advokasi Rakyat Korban Montara Ferdi Tanoni kepada pers di Kupang, Selasa, setelah pertemuan dengan Pemerintah Australia yang diwakili oleh pejabat senior Kementerian Luar Negeri Australia di Canberra pada tanggal 8 Desember 2017 membahas percepatan penyelesaian kasus Montara.
Dalam pertemuan tersebut, Tanoni yang didampingi salah seorang perwakilan Peduli Timor Barat di Australia Greg Phelps itu mengatakan pemerintah Australia sependapat bahwa kasus Montara harus secepatnya diselesaikan agar tidak menjadi batu sandungan dalam hubungan bilateral kedua negara bertetangga ini.
Tanoni yang pernah ditunjuk menjadi agen imigrasi Australia itu melukiskan tragedi pencemaran Laut Timor akibat meledaknya kilang minyak Montara di Blok Atlas Barat Laut Timor pada 21 Agustus 2009 itu telah membawa penderitaan yang dalam bagi masyarakat di pesisir Nusa Tenggara Timur.
Karena itu, kata peraih tunggal Civil Justice Award Australian Lawyers Alliance tahun 2013 ini sependapat bahwa keinginan Australia agar kasus Montara segera berakhir dalam tahun ini, merupakan sebuah langkah yang tetap dalam mengurangi penderitaan yang dirasakan masyarakat pesisir NTT selama lebih dari delapan tahun lamanya.
Ia menambahkan usulannya berupa "Time Line" penyelesaian kasus Montara diluar pengadilan yang telah disampaikan kepada Pemerintah Australia itu perlu segera mendapatkan persetujuan resmi dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.
"Usulan yang disampaikan kepada Pemerintah Australia itu adalah satu penyelesaian secara menyeluruh dan komprehensif yang meliputi kerugian soasial ekonomi rakyat serta kerusakan lingkungan di 13 Kabupaten/Kota di NTT," katanya.
Tanoni mengharapkan agar dalam upaya mempercepat proses penyelesaian kasus Montara ini, ia telah meminta waktu untuk bertemu dengan Menko Luhut Pandjaitan dalam minggu pertama bulan Januari 2018.
"Semua kemajuan yang sangat berarti ini bisa terjadi, tidak terlepas dari sikap tegasnya Pak Menko Luhut Pandjaitan terhadap Pemerintah Australia dalam kasus Montara," katanya.
Atas dasar ini, ia mendesak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya untuk segera mencabut gugatan Pemerintah Indonesia terhadap PTTEP yang salah alamat itu di Pengadilan Jakarta Pusat, agar tidak menjadi hambatan terhadap upaya rakyat dan Pemerintah Australia yang telah dirancang itu.
"Saya juga akan menyampaikan kepada Pak Menko Luhut Pandjaitan agar jika perlu, kita meminta Pak Jokowi menulis surat kepada Perdana Menteri Australia Malcolm Turbull untuk memberikan penegasan kepada Australia bahwa masalah Montara di Laut Timor ini merupakan sebuah masalah bilateral RI-Australia yang harus menjadi perhatian utama kedua Pemerintah untuk diprioritaskan penyelesaiannya," katanya.
Di samping itu, Tanoni juga berharap agar Duta Besar Australia untuk Indonesia yang akan ditunjuk Pemerintah Pemerintah Australia menggantikan Paul Grigson agar dapat memperhatikan masalah Montara di Laut Timor ini sebagai sebuah urgensi yang harus secepatnya diselesaikan.