Polisi tangkap nelayan penimbun BBM bersubsidi

id BBM

Polisi tangkap nelayan penimbun BBM bersubsidi

Polisi menangkap seorang nelayang di TPI Oeba Kupang atas tuduhan menimbun 5,0 ton BBM jenis solar. (Foto ANTARA)

Penangkapan terhadap Ridwan Pirang berkat adanya laporan dari masyarakat di Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Oeba.

Kupang (Antaranews NTT) - Kepolisian Resor Kota Kupang, Jumat, mengamankan seorang nelayan asal Kota Kupang Ridwan Pirang yang diduga menimbun 5,0 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang nantinya akan dijual keluar dari Kupang.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota AKP Pinten Bagus Satrining Budi ditemui di Kupang, Jumat, mengatakan bahwa penangkapan terhadap Ridwan Pirang berkat adanya laporan dari masyarakat di Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Oeba.

"Kita amankan di tempat penampungannya berkat laporan dari masyarakat yang memang resah dengan perbuatan dari Ridwan tersebut," katanya dan menambahkan 5,0 ton BBM jenis solar itu saat ditemukan sudah berada di dalam jerigen berukuran 35 liter. 

Total jerigen yang digunakan untuk menampung lima ton BBM tersebut mencapai kurang lebih 40 buah. Hingga saat ini puluhan jeringen itu diamankan di kantor Kepolisian Resort Kupang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Pelakunya juga saat ini tidak ditahan, tapi wajib lapor. Kami terus mengembangkan kasus tersebut, untuk mencari pelaku lain dibalik aksi penimbunan BBM jenis solar tersebut," ujarnya.

Sementara itu, Ridwan Pirang yang dimintai keterangan membantah kalau dirinya menimbun lima ton BBM tersebut. "Saya hanya menyimpan sementara karena saat ini cuaca lagi tidak bersahabat untuk dikirim keluar Kupang," katanya.