Pemprov NTT tetap larang kapal penumpang dari luar beroperasi

id Kapal Pelni, larangan beroperas8, NTT,Kota Kupang,perjalanan

Pemprov NTT tetap larang kapal penumpang dari luar beroperasi

Sejumlah kapal perintis berlabuh di tengah laut. ANTARA FOTO/F.B Anggoro

Untuk pelayaran di wilayah NTT tetap beroperasi, tetapi wajib menunjukkan hasil tes Antigen bebas COVID, tetapi tidak perlu menunjukkan surat vaksin
Kupang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) masih melarang sejumlah kapal penumpang dari luar beroperasi di provinsi itu guna mencegah penyebaran COVID-19.

"Kapal pelayaran rakyat, yang masuk dari luar wilayah NTT ke dalam wilayah NTT tidak diperbolehkan atau dilarang masuk untuk saat ini," kata Kadis Perhubungan NTT Isyak Nusa di Kupang, Kamis, (30/7).

Hal ini disampaikan berkaitan dengan kembali diperpanjangnya pembatasan layanan angkutan udara, laut, dan penyeberangan, di wilayah NTT di tengah pandemi COVID-19.

Ia mengatakan selama ini banyak kapal penumpang dari luar NTT berasal dari daerah zona merah COVID-19, sehingga pihaknya melakukan pelarangan.

Namun pihaknya tetap memperbolehkan moda transportasi laut dan penyeberangan yang melayani pelaku perjalanan di dalam wilayah NTT .

"Untuk pelayaran di wilayah NTT tetap beroperasi, tetapi wajib menunjukkan hasil tes Antigen bebas COVID, tetapi tidak perlu menunjukkan surat vaksin," katanya. 

Lebih lanjut, ia mengatakan angkutan laut yang boleh masuk ke wilayah NTT hanyalah kapal-kapal barang atau kargo yang membawa kebutuhan pokok dengan syarat kapal tersebut wajib menunjukkan surat atau kartu vaksin, kemudian juga hasil tes cepat Antigen. 

Baca juga: Pemda NTT bebaskan syarat kartu vaksin bagi pelaku perjalanan

Selain itu juga para kru kapal saat tiba di Kupang wajib kembali menjalani tes cepat Antigen untuk mengetahui bahwa mereka benar-bersih dari virus tersebut.

Baca juga: Ini syarat perjalanan baru bagi pengguna transportasi udara

Aturan itu, tambah dia, akan berlaku hingga 8 Agustus 2021. Ia berharap semua operator kapal penumpang, kapal kargo, dan masyarakat, bisa mengikuti aturan itu demi kebaikan bersama.