"Identitas tersangka SS, HST, A, N, dan IIB," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Riko Sunarko saat ekspose kasus di Mapolrestabes Medan, Senin, (2/8).
Ia menjelaskan bahwa tersangka SS merupakan otak pelaku atau orang yang merencanakan untuk memberikan pelajaran terhadap korban karena kerap meminta jatah uang bulanan kepada tersangka.
Apabila tersangka tidak memberikan uang bulanan tersebut, korban langsung memberitakan usaha gelanggang permainan milik tersangka.
"Korban biasanya meminta jatah bulanan yang sudah berlangsung selama 8 kali mulai Rp500 ribu, kemudian minta dinaikkan Rp2 juta hingga terakhir Rp4 juta per bulan," katanya.
Baca juga: Penerangan jalan umum dimatikan selama PPKM darurat
Sementara itu, tersangka HST yang berperan mengindikasikan tempat dan waktu berjumpa dengan korban untuk melakukan aksi penyiraman tersebut.
Baca juga: Temuan vaksinasi ilegal wajib jadi refleksi pengawas, kata Satgas
Kelima tersangka dijerat Pasal 355 Ayat (1) subsider Pasal 353 Ayat (2) dan Pasal 351 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sebelumnya, aksi kekerasan terhadap Persada Bhayangkara Sembiring terjadi pada hari Minggu (25/7) sekitar 21.40 WIB. Kemudian sekitar pukul 22.30 WIB, korban dilarikan ke Rumah Sakit Adam Malik untuk mendapatkan perawatan.