Dinkes Kabupaten Kupang keberatan ditetapkan berstatus PPKM level IV

id NTT,PPKM level IV,Kabupaten Kupang

Dinkes Kabupaten Kupang keberatan ditetapkan berstatus PPKM level IV

Kepala Dinas Kesehatan, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dr.Robert Ameheka (ANTARA/ Benny Jahang)

Kami pastikan data yang kami kirim ke Dinas Kesehatan Provinsi NTT tidak ada pendobelan data, kemungkinan pendobelan data terjadi di provinsi

Kupang (ANTARA) - Kepala Dinas Kesehatan, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Robert Ameheka menyatakan keberatan dengan adanya penetapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV COVID-19 karena kasus COVID-19 di daerah itu mulai mengalami penurunan.

"Berdasarkan data yang kami miliki Kabupaten Kupang sudah menuju pada status Level II, karena kasus aktif COVID-19 mulai menurun signifikan," kata Robert Amaheka ketika dihubungi di Kupang, Rabu, (8/9).

Ia menduga ada kesalahan dalam pengimputan data kasus COVID-19 pada tingkat provinsi saat melaporkan kepada Pemerintah Pusat yang menyebabkan data jumlah kasus kematian akibat COVID-19 di kabupaten yang berbatasan dengan Oecusse, Timor Leste itu tinggi.

Menurut dia jumlah warga Kabupaten Kupang yang meninggal dunia hingga Senin (6/9) mencapai 69 orang selama daerah itu dilanda pandemi COVID-19 sejak Oktober 2020 lalu.

"Kami pastikan data yang kami kirim ke Dinas Kesehatan Provinsi NTT tidak ada pendobelan data, kemungkinan pendobelan data terjadi di Pemerintah Provinsi NTT," katanya.

Ia mengatakan, berdasarkan data yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Kupang jumlah kasus COVID-19 hingga 6 September 2021 mencapai 2.645 kasus dengan jumlah kesembuhan mencapai 2.498 orang dan meninggal dunia 69 orang sedang dalam status perawatan 78 orang.

"Jadi status PPKM di Kabupaten Kupang bukan Level 4 tetaiu sudah menuju PPKM Level II dari saat ini berada pada PPKM Level III," katanya.

Robert Amaheka mengatakan, pemerintah Kabupaten Kupang telah mengirim surat kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri untuk meminta klarifikasi terkait penetapan status Level IV tersebut.

"Kami menunggu klarifikasi dari Pemerintah pusat sebelum diberlakukan PPKM Level IV. Kami yakin kasus penyebaran COVID-19 di daerah ini mengalami penurunan signifikan menuju level II," tegasnya.

Baca juga: 694 nakes Kabupaten Kupang dapat vaksinasi dosis tiga