Kupang (AntaraNews NTT) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur berhasil mengamankan dua pelaku perdagangan orang yang merekrut dan menjual Mariance Kabu (34), berinisal TM (39) dan PB (41) yang kasusnya sudah berlangsung sejak tahun 2014.
Direktur Kriminal Umum Polda NTT Kombes Pol Yudi Sinlaloe di dampingi Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Jules Abraham Abast di Kupang, Kamis, kepada wartawan mengatakan kedua tersangka tersebut merekrut Mariance Kabu (34) pada tahun 2014 kemudian dikirim ke Malaysia untuk dipekerjakan di negeri jiran tersebut.
"Kasus ini memang kasus lama, namun baru berhasil kami ungkap karena memang proses pengungkapannya membutuhkan waktu yang lama dan tidak seperti pengungkapan kasus tindak pidana umum lainnya," katanya.
Yudi mengatakan kendala yang dihadapi oleh pihak kepolisian dalam pengungkapan kasus ini karena kejadiannya atau proses penyiksaan terhadap Mariance Kabu yang terjadi sejak tahun 2015 hingga 2016 itu membutuhkan saksi-saksi dan dokumen-dokumen agar bisa mendapatkan siapa dibalik kasus itu.
Ia mengatakan pada tahun 2014, TM dan PB serta seorang pelaku berinisial AT yang saat ini tengah dalam pengejaran merekrut Mariance Kabu tanpa sepengetahuan kedua orang tuanya.
Baca juga: Presiden Geram Terhadap Perdagangan Orang
Usai direkrut oleh AT yang saat ini sedang dalam pengejaran pihak kepolisian, AT langsung membawa ke Kupang dan memberikan kepada PB dan TM. Usai tiba di Kupang dan diinapkan selama dua malam, korban pun langsung dikirim ke Malaysia untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga di negeri jiran itu.
Selama bekerja di Malaysia, si korban mendapatkan perlakukan yang tidak baik oleh majikannya yakni disiksa dan dianiaya yang berujung pada luka berat dan dipulangkan ke Indonesia pada tahun 2016.
"Setelah sampai di Kupang, korban didamping oleh Pendeta Marieta Naomi Gerdina S melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian, dan pada akhirnya pengungkapannya baru dilakukan pada saat ini," ujarnya.
Salah satu tersangka berinisial TM sendiri adalah seorang resedivis dengan kasus yang sama yakni pada tahun 2015 lalu. Sementara itu, AT sampai saat ini masih dalam pengejaran. Kemudian siapa dibalik kasus perekrutan itu sampai saat ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian setempat.
Baca juga: Polisi Sediliki Jaringan Baru Kasus Perdagangan Orang
Kedua tersangka yang sudah ditangkap itu sesuai dengan UU yang berlaku dikenakan pasal 4 pasal 10 UU no.21 tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.
Selanjutnya kedua tersangka yakni TM sendiri dikenakan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 13 Maret 2018 di Rutan Polres Kupang Kota. Sementara PB dikenakan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 14 Maret 2018 di Rutan yang sama.