Pilkada 2018 - Bawaslu NTT bentuk pos pengaduan penetapan DPT

id Bawaslu

Pilkada 2018 - Bawaslu NTT bentuk pos pengaduan penetapan DPT

Ketua Bawaslu NTT Thomas Djawa (ANTARA Foto/dok)

Badan Pengawas Pemilu Provinsi Nusa Tenggara Timur segera membentuk pos pengaduan terkait dengan penetapan daftar pemilih tetap Pilkada 2018 oleh Komisi Pemilihan Umum di daerah itu.
Kupang (AntaraNews NTT) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Nusa Tenggara Timur segera membentuk pos pengaduan terkait dengan penetapan daftar pemilih tetap Pilkada 2018 oleh Komisi Pemilihan Umum di daerah itu.

"Pos pengaduan yang segera kami buka ini ada di tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa, di NTT terkait dengan menuju penetapan DPT," kata Ketua Bawaslu Provinsi NTT Thomas Djawa di Kupang, Selasa.

Dia mengatakan pembentukan posko itu akan dilakukan di 22 kabupaten/kota untuk memastikan agar penduduk yang memiliki KTP elektronik wajib didata sebagai peserta pemilih.

Setelah penetapan daftar pemilih sementara (DPS) oleh KPU pada 17 Maret lalu, Bawaslu maupun tim pasangan calon belum menerima data pemilih secara utuh "by name by address".

Terkait dengan pengawasan sebelum penetapan DPS, katanya, ada banyak masukan yang disampaikan ke pihak KPU provinsi terkait validasi data.

Baca juga: Pilkada 2018- Calon Bupati SBD berijazah palsu
Baca juga: Bawaslu-Panwas NTT deklarasi lawan politisasi SARA


"Karena pada saat rekapan di kecamatan dan kabupaten/kota kami masih diberikan angka-angka saja belum rinci hingga sulit bagi kami mencermati data pemilih," katanya.

Dia mengatakan KPU telah menyampaikan bahwa data pemilih secara utuh wajib diserahkan pada 24 Maret 2018 sehingga Bawaslu akan melakukan pencermatan lebih lanjut.

"Dari hasil pencermatan nanti maka akan banyak masukan yang akan kami sampaikan ke KPU provinsi," kata Thomas.

Pihaknya berharap angka jumlah DPS yang ditetapkan sebelumnya tetap sama hingga penetapan DPT "by name by address" pada 24 Maret 2018.

Melalui rapat pleno terbuka pada 17 Maret lalu, KPU menetapkan jumlah warga yang masuk DPS di provinsi berbasiskan kepulauan itu 3.059.704 orang.

Ketua KPU NTT Maryanti Luturmas Adoe mengatakan dari data DPS itu masih tercatat sekitar 494.656 pemilih atau sekitar 16,17 persen pemilih potensial di daerah setempat bisa kehilangan hak pilihnya pada Pilkada 2018 karena belum memiliki e-KTP.

Pemilih potensi yang terancam kehilangan hak pilihnya pada pilkada serentak 27 Juni 2018 itu tersebar hampir di 22 kabupaten/kota se-NTT, yang terdiri atas 250.218 pemilih perempuan dan 244.438 laki-laki.
Baca juga: Bawaslu Butuh Rp215 Miliar Awasi Pilkada
Jemris Fointuna