Pilkada 2018 - Penduduk tanpa e-KTP wajib memilih

id Tomy

Pilkada 2018 - Penduduk tanpa e-KTP wajib memilih

Pengamat otonomi daerah dari Unwira Kupang Mikhael Tommy Susu (ANTARA Foto/dok)

Sekitar 500.000 pendudukan Nusa Tenggara Timur yang belum melakuan perekaman e-KTP, sebaiknya diakomodir hak politiknya dalam Pilkada 27 Juli 2018.

Kupang (AntaraNews NTT) - Pengamat otonomi daerah dari Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang Mikhael Tomi Susu berpendapat sekitar 500.000 pendudukan Nusa Tenggara Timur yang belum melakuan perekaman e-KTP, sebaiknya diakomodir hak politiknya dalam Pilkada 27 Juni 2018.

"Artinya, setengah juta penduduk NTT itu tetap menjadi tanggungjawab Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), dan mereka tetap menggunakan hak pilih pada Pilkada 2018," katanya kepada Antara di Kupang, Rabu (4/4), soal fenomena pendudukan yang belum merekam e-KTP tersebut.

Ia mengatakan penduduk yang belum merekam e-KTP tersebut bukan karena kelalaian mereka dalam menjalankan kewajibannya sebagai WNI, tetapi karena alat perekaman e-KTP yang dimiliki Dinas Dukcapil itu memang sedang tidak berfungsi atau rusak.

Selain itu, ASN di Dinas Dukcapil selalu beralasan bahwa tidak tersedia formulir e-KTP maupun Kartu Keluarga yang definitif. "Argumentasi ini, cenderung menjadi justifikasi kesalahan-kesalahan rutin atau bahkan tidak memandangnya sebagai suatu masalah," ujarnya.

Sampai sejauh ini, nasib sekitar setengah juta pemilih di NTT terancam kehilangan hak suara dalam pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur NTT pada 27 Juni 2018, karena belum melakukan perekaman e-KTP.

Berdasarkan aturan yang dikeluarkan oleh KPU sebagai institusi penyelenggara Pilkada, warga yang tidak memiliki e-KTP atau belum melakukan perekaman e-KTP tidak akan diakomodir hak politiknya dalam Pilkada 2018.

"Ini tanggungjawab siapa? Bukankah Dinas Dukcapil atau pemerintah? Artinya, dalam menghadapi persoalan seperti ini, rakyat jangan hanya menjadi obyek kesalahan, karena aturan wajib e-KTP itu datangnya dari pemerintah," kata Tomy.

Baca juga: Pilkada 2018 - DPS masih banyak bermasalah

Ketua KPU NTT Maryanti Luturmas Adoe (kanan) didamping Wakapolda NTT Brigjen Pol Victor M (kiri) saat mengelar rapat soal pengamanan Pilkada Serentak 2018. (Foto ANTARA/Bernadus Tokan)
Menurut dia, masalah ketersediaan formulir e-KTP dan kartu keluarga serta kerusakan peralatan perekam e-KTP selalu saja dijadikan sebagai argumentasi tanpa mencari alternatif untuk menyelesaikan persoalan perekaman e-KTP.

Tomy mengatakan jika saja ada niat baik dari Dinas Dukcapil untuk menyelesaikan persoalan ini, maka pasti ada solusinya. Hingga saat ini tercatat sekitar 494.000 pemilih yang menyebar di 21 kabupaten/kota di NTT belum memiliki e-KTP.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Maryanti Luturmas Adoe secara terpisah menegaskan, warga yang belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik tidak bisa menggunakan hal pilih pada Pilgub 27 Juni 2018.

"Sesuai dengan peraturan KPU, setiap orang yang akan memberikan hak suara harus membawa serta KTP elektronik atau surat keterangan dari dinas kependudukan dan catatan sipil," kata Maryanti Adoe.

Menurut dia, satu satunya solusi adalah wajib KTP harus melakukan perekaman sehingga paling tidak mendapat surat keterangan dari dinas kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil).

Baca juga: Pilkada 2018 - Warga belum merekam e-KTP tak bisa memilih

Kapolda NTT Irjen Pol Raja Erizman (kanan) dan Komandan Korem 161/Wirasakti Kupang Brigjen TNI Teguh Muji Angkasa berjalan bersama saat Simulasi Pengamanan Kota untuk Pilkada NTT 2018. (Foto ANTARA/Kornelis Kaha)
"Kalau sudah melakukan perekaman tetapi belum bisa mendapat KTP elektronik, maka akan diberikan surat keterangan. Surat keterangan inilah yang bisa digunakan untuk memilih," katanya.

Dia menambahkan, mereka yang sudah melakukan perekaman tetapi namanya tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) dapat melakukan pemilihan setelah pukul 12.00 WITA. Itupun jika surat suara di tempat pemungutan suara (TPS) masih ada, tetapi kalau tidak bisa mendatangi TPS terdekat.

"Kalau tidak ada surat suara lagi, maka tidak bisa juga memilih," katanya menghimbau warga untuk segera melakukan perekaman KTP elektronik, selama masa perbaikan daftar pemilih hingga 7 April 2018, sehingga bisa masuk dalam DPT.