TIga nelayan Indonesia yang ditangkap oleh Malaysia dipulangkan

id nelayan indonesia,kkp,kemenlu,pemda

TIga nelayan Indonesia yang ditangkap oleh Malaysia dipulangkan

Sejumlah nelayan Indonesia yang berhasil dipulangkan pemerintah dari Malaysia. ANTARA/HO-KKP

"Kami tetap mematuhi aturan yang berlaku, nelayan yang kita kawal pemulangannya juga akan diberi edukasi supaya tidak lagi melanggar batas penangkapan ikan antar negara
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), bersinergi dengan pihak Kementerian Luar Negeri dan Pemerintah Daerah, memulangkan tiga orang nelayan asal Provinsi Sumatera Utara yang ditangkap aparat Malaysia.

“Tiga orang nelayan ini berhasil dipulangkan pada Selasa (5/10) usai menjalani proses hukum di Malaysia dan melalui masa karantina selama 8 hari di Wisma Atlet Jakarta,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, dalam siaran pers di Jakarta, Minggu (10/10).

Menurut Adin, pemulangan ketiga nelayan ini berhasil dilakukan berkat koordinasi yang baik antara Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Luar Negeri dan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara serta Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat.

Untuk itu, ia menyatakan apresiasi terhadap sinergi yang dilakukan bersama jajaran Kementerian Luar Negeri dan Pemerintah Daerah, sehingga pemulangan ketiga nelayan Indonesia berhasil dilakukan.

Meski menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh para nelayan yang melintas batas, lanjut Adin, pihaknya menjamin bahwa KKP akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya termasuk Kementerian Luar Negeri untuk mendampingi kepada para nelayan yang menghadapi permasalahan hukum di negara lain.

"Kami tetap mematuhi aturan yang berlaku, nelayan yang kita kawal pemulangannya juga akan diberi edukasi supaya tidak lagi melanggar batas penangkapan ikan antar negara," ujarnya.

Baca juga: Patroli gabungan amankan empat nelayan di Sikka
Baca juga: Gara-gara menangkap ikan dengan bahan kimia, nelayan Kupang ditangkap Polisi


Sementara itu Direktur Penanganan Pelanggaran, Teuku Elvitrasyah menjelaskan bahwa masih ada 10 nelayan warga negara Indonesia yang saat ini tengah menjalani proses hukum di Malaysia.

“Masih ada 10 orang nelayan yang saat ini proses hukumnya belum dinyatakan usai, di antaranya 4 orang nelayan di Lumut, 4 orang nelayan di Johor, dan 2 orang di Penang,” katanya.

Selain mengawal perkembangan proses hukum yang berjalan terhadap para nelayan Indonesia, lanjutnya, pihaknya juga akan terus mengawasi aktivitas para nelayan Indonesia yang berpotensi melintas batas ke perairan negara tetangga.

“Sosialisasi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat nelayan agar tidak melintas batas negara lain terus kami gencarkan. Pengawasan terhadap aktivitas nelayan Indonesia juga diperketat untuk meminimalisir pelanggaran yang dilakukan nelayan di wilayah perbatasan,” ujar Teuku.