Kupang (ANTARA) - Jajaran Direktorat Polairud Polda NTT mengamankan JLLF (37), warga RT 03/RW 01, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang karena menangkap ikan dengan menggunakan bahan kimia yang berbahaya bagi ikan serta biota bawah laut.
Direktur Polairud Polda NTT Kombes Pol Andreas Herry Susi Darto, didampingi Kasubdit Gakkum Dit Polair Polda NTT, AKP Andy M mengatakan bahwa ditangkap polisi beberapa waktu lalu sekitar pukul 14.00 wita di perairan Pasir Panjang
Baca juga: Tiga orang nelayan ditetapkan sebagai tersangka kasus bom ikan
"Bahan kimia yang digunakan adalah 'Metomil' yang tidak hanya berbahaya bagi ikan-ikan iyang ditangkap tetapi bagi biota bawah laut seperti terumbu karang dan rumput laut itu akan rusak dan mati," kata AKP Andy M pada Selasa, (24/11).
Andy mengatakan bahwa penangkapan terhadap JLLF dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dan informasi masyarakat di Kelurahan Pasir Panjang yang mengetahui perbuatan JLLF, sehingga meresahkan warga sekitar.
"Tim Intelair Dit Polairud Polda NTT mendapat informasi dari masyarakat nelayan Pasir Panjang bahwa ada penangkapan ikan menggunakan bahan kimia untuk racun ikan sehingga langsung diamankan," tandasnya.
Polisi kemudian mengamankan JLLF dan barang bukti puluhan ekor ikan jenis campuran, satu unit sampan warna biru putih, satu buah dayung, satu kemasan insektisida racun merk dupont lannate 40 SP, satu kacamata selam warna hitam dan hijau serta 4,15 gram serbuk kimia warna hitam dalam wadah plastik.
Dalam pemeriksaan polisi, tersangka JLLF mengaku kalau ia melakukan aksinya menangkap ikan dengan bahan kimia (racun ikan) untuk dijual pada masyarakat dengan keuntungan ganda demi keuntungan pribadi. Dan bahkan JLLF juga mengaku sudah berkali-kali melakukan aksi yang sama.
"Kali ini kami bisa tangkap JLLF setelah beberapa kali melakukan aksinya," tambah Andy.
Polisi sudah mengirim sampel barang bukti ke Labfor Polri di Denpasar Bali. Hasilnya, bahwa barang bukti bahan kimia yang digunakan tersangka JLLF menangkap ikan merupakan racun metomil yang dicampur dan jenisnya cukup kuat.
"Tersangka meramu racun kimia dengan umpan ikan dan dicampur. Selanjutnya disebarkan ke laut dan ikan bisa langsung mati," urainya.
Saat ini JLLF sudah ditahan dalam sel Dit Polairud Polda NTT.
Baca juga: DKP apresiasi nelayan Meko serahkan bom ikan rakitan
"Perkara melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan kimia untuk racun ikan dengan tersangka JLLF berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTT untuk tahap II," tambahnya.
Selaku tersangka, JLLF diduga melanggar pasal 84 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1,2 milyar.
Gara-gara menangkap ikan dengan bahan kimia, nelayan Kupang ditangkap Polisi
Bahan kimia yang digunakan adalah 'Metomil' yang tidak hanya berbahaya bagi ikan-ikan iyang ditangkap tetapi bagi biota bawah laut seperti terumbu karang dan rumput laut itu akan rusak dan mati