Pendaftaran Indikasi Geografis tingkatkan ekonomi masyarakat

id Kemenkumham NTT, Kota Kupang,indikasi geografis

Pendaftaran Indikasi Geografis tingkatkan ekonomi masyarakat

Kepala Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur Marciana D Jone. ANTARA/Kornelis Kaha

...pendaftaran indikasi geografis itu tidaklah sulit
Kupang (ANTARA) - Kepala Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur Marciana D Jone mengimbau Pemerintah daerah di NTT untuk mulai mendaftarkan indikasi geografis (IG) karena mampu memberikan peningkatan ekonomi bagi masyarakat.

"Bagi pemerintah daerah, pendaftaran IG memberikan peningkatan ekonomi, melindungi nama-nama produk lokal yang unik dari pelanggaran, meningkatkan harga produk di pasaran, meningkatkan citra daerah, serta membuka lapangan kerja, dan agrowisata," katanya kepada ANTARA di Kupang, Rabu  (13/10).

Menurut dia pendaftaran indikasi geografis itu tidaklah sulit, dan justru saat ini pihaknya memberikan kemudahan kepada pemda yang akan mendaftarkan IG daerahnya.

Persyaratan yang perlu dipersiapkan oleh pemohon untuk pengajuan permohonan IG, antara lain softcopy dokumen deskripsi, surat rekomendasi dan peta wilayah yang sudah disahkan oleh Pemerintah Daerah.

"Selain itu, abstrak/ringkasan terkait produk IG yang dimohonkan, label/logo indikasi geografis, bukti pembayaran tarif melalui Simpaki senilai Rp500 ribu sesuai dengan PP PNBP yang berlaku (PP No. 28 Tahun 2019)," tambahnya.

Indikasi Geografis perlu dilindungi karena merupakan tanda pengenal dan sebagai indikator kualitas produk yang dihasilkan dari suatu lokasi tertentu dengan karakteristik tertentu yang terus dipertahankan reputasinya.

Indikasi Geografis juga memberikan nilai tambah komersial terhadap produk karena keoriginalitasannya dan limitasi produk yang tidak bisa diproduksi daerah lain.

Dijelaskannya, IG merupakan bagian dari kekayaan intelektual yang hak kepemilikannya dapat dipertahankan dari segala tindakan melawan hukum dan persaingan curang.

IG hanya dapat dimohonkan oleh pemerintah daerah dan kelembagaan masyarakat yang pada umunya dikenal dengan masyarakat perlindungan Indikasi Geografis.

Kelembagaan Masyarakat ini dibentuk atas dasar surat keputusan kepala daerah dan bertugas untuk mengembangkan dan membina kegiatan anggota, menjalin kerja sama dengan instansi terkait, membuat program kerja, memfasilitasi anggotanya untuk mendapatkan akses permodalan, memberikan advokasi bagi anggota MPIG serta mengawasi proses produksi dan peredaran produk IG.

Salah satu syarat utama untuk mendapatkan pengakuan Indikasi Geografis tersebut adalah terbentuknya Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG).]

MPIG tersebut akan berperan untuk mengembangkan dan membina kegiatan anggota MPIG, menjalin kerjasama dengan instansi dan stakeholder terkait, memberikan advokasi bagi anggota MPIG, membuat program kerja, administrasi kelembagaan dan keuangan yang teratur, memfasilitasi anggota MPIG untuk mendapatkan akses permodalan, serta mengawasi proses produksi dan peredaran produk IG.

"Keberlanjutan MPIG sangat membutuhkan peran pemerintah daerah. Di antaranya memfasilitasi pembentukan peraturan daerah, pemenuhan sarana prasaran, dan peningkatan SDM bagi anggota MPIG," ujar dia.

Pemerintah daerah dan DPRD diharapkan dapat menginisiasi kebijakan dalam bentuk peraturan daerah tentang Penyelanggaraan Kekayaan Intelektual.

Baca juga: Ma'ruf minta Kemenkumham mereformasi legislasi dan regulasi

Baca juga: Belasan UPT di Kemenkumham NTT layak diusulkan dalam pembangunan ZI