Pilkada 2018 - Benny tak penuhi panggilan panwaslu TTS

id Benny

Pilkada 2018 - Benny tak penuhi panggilan panwaslu TTS

Kendaraan roda empat milik Wagub NTT petahana Benny Litelnoni terbakar saat hendak kampanye di TTS. (ANTARA Foto/facebook)

Calon Wakil Gubernur Petahana Nusa Tenggara Timur (NTT) Benny Litelnoni tak penuhi panggilan pengawas Pemilu (Panwas) Timor Tengah Selatan (TTS) terkait kasus terbakarnya kendaraan dinasnya saat mengelar kampanye di kabupaten itu.
Kupang (AntaraNews NTT) - Calon Wakil Gubernur Petahana Nusa Tenggara Timur (NTT) Benny Litelnoni tak penuhi panggilan pengawas Pemilu (Panwas) Timor Tengah Selatan (TTS) terkait kasus terbakarnya kendaraan dinasnya saat mengelar kampanye di kabupaten itu.

"Kami sudah kirim surat panggilan pada Jumat pekan lalu, untuk diperiksa pada Sabtunya tetapi beliau tak hadir," kata Koordinator Divisi Hukum dan Penangganan Pelanggaran Panwaslu TTS Demetris Az Pitay saat dihubungi Antara dari Kupang, Selasa (17/4).

Demetriz mengatakan, walaupun Benny tak Penuhi panggilan Panwaslu TTS namun Benny mengutus tim suksesnya untuk memenuhi panggilan tersebut. 
Ketidakhadiran Benny tersebut karena Benny sedang dalam masa kampanye dan sudah terjadwal sehingga tak bisa penuhi panggilan tersebut.

"Kami tidak akan lakukan pemanggilan lagi, karena hasil keputusannya akan dihasilkan pada sore nanti. Kasih kami kesempatan lagi nanti baru kami sampaikan," ujarnya.

Terkait kasus tersebut pihaknya juga sudah melakukan penyelidikan dan hasil sementara menunjukkan bahwa kendaraan tersebut adalah kendaraan dinas milih Benny Litelnoni namun sudah ada plat hitamnya dan STNKnya juga sudah menujukkan bahwa kendaraan tersebut sudah dilaporkan ke Satlantas Polda.
Wakil Gubernur NTT petahana Benny Litelnoni saat mendapingi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Kupang. (ANTARA Foto/Kornelis Kaha).)

Panwas setempat lanjut Demetriz bersama polisi dan kejaksaan juga masih membahas pelanggaran kampanye berupa pemakaian mobil dinas oleh Benny Litelnoni, calon wakil gubernur NTT 2018.

Nantinya bukti-bukti pelanggaran administrasi itu akan disatukan dengan unsur pidana tersebut. Sementara itu terkait kendaraan itu sudah diputihkan atau belum Demetriz enggan untuk memberikan jawaban. "Apakah sudah diputihkan atau belum saya belum bisa sampaikan lebih jauh. Nanti akan kami sampaikan lagi," tambahnya.

Sebelumnya mobil dinas DH 5 yang dipakai Benny Litelnoni dan diganti platnya menjadi plat hitam dengan nomor polisi DH 1980 BL tersebut hangus terbakar pada Rabu (11/4) siang di Kampung Peutleu,

Desa Kakan, Kecamatan Kuanfatu, Timor Tengah Selatat saat dalam perjalanan untuk kampanye politik. Dalam kejadian tersebut Benny beserta rombongan berhasil lolos sebelum mobil tersebut terbakar hangus.