Kupang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, Senin (25/10) terbitkan sertifikat merek Sei "om Bai" milik pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah(UMKM) bernama Gaspar Tiran yang sudah hampir 25 tahun tidak mempunyai hak paten atas produk yang dijualnya.
Pantauan ANTARA di Kakanwil Kemenkumham NTT, pemberian sertifikat merek Sei "Om Bai" itu diberikan secara langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham NTT Marciana D Jone dan diterima langsung oleh kuasa hukumnya.
"Selama ini banyak sekali produk sei yang dijual bebas di Kota Kupang, dan membawa nama merek "om Bai" sehingga banyak orang yang percaya bahwa itu ada produk Sei "Om Bai" yang memiliki kualitas yang bagus," katanya.
Ternyata kualitasnya sangat buruk dan beda jauh dengan kualitas Sei yang diproduksi oleh Sei Om Bai sehingga perlu sertifikat merek dari produk itu agar tidak ada pemalsuan produk secara bebas dengan mengatas namakan Sei Om Bai.
"Dengan adanya sertifikat merek ini maka siapapun tidak boleh menjual Sei miliknya dengan mengatasnamakan Sei Om Bai, karena hal itu melanggar hukum," tambah dia.
Marciana juga menceritakan bahwa awal mula mengapa sehingga Etiket merek Sei Om Bai ini bisa diterbitkan dan terdaftar di Kemenkumham.
Marciana mengaku pada 2020 lalu saat menjadi pembicara di salah satu hotel di Kupang dalam acara DIsperindag Kabupaten Kupang dirinya sempat menyingung soal Sei Om Bai.
"Saat saya bicara soal indikasi geografis, maka saya singgung soal Sei Om Bai. Saya katakan, tolong sampaikan ke Om Bai agar bisa mengurus hak merek di Kemenkumham NTT," kata Marciana.
Namun tanpa disadari Gaspar Tiran atau Om Bai juga hadir dalam pertemuan itu, sehingga Om Bai pun langsung merespon dan mulai mengurus merek seinya.
"Prosesnya cepat dan hari ini bertepatan dengan pameran Layanan Publik ini, kita serahkan sertifikat merek bagi om Bai, sehingga Sei Om Bai saat ini sudah punya merek," katanya.
Disamping pemberian etiket merek bagi Om Bai ada juga sertifikat hak paten dan merek yang diberikan kepada sejumlah pelaku usaha di Kota Kupang yang sudah mendaftarkan hak patennya.
Baca juga: Kemenkumham NTT terbitkan etiket merek Sei Om Bai
Baca juga: Kemenkumham NTT gelar pameran layanan publik bagi masyarakat Kota Kupang
Kemenkumham terbitkan sertifikat merek Sei Om Bai
...Dengan adanya sertifikat merek ini maka siapapun tidak boleh menjual Sei miliknya dengan mengatasnamakan Sei Om Bai, karena hal itu melanggar hukum