Kemenkumham NTT gelar pameran layanan publik bagi masyarakat Kota Kupang

id Kemenkumham NTT, Kota Kupang,NTT

Kemenkumham NTT gelar pameran layanan publik  bagi masyarakat Kota Kupang

Kepala Kanwil Kemenkumham NTT Marciana D Jone sedang memberikan pelayanan publik kepada sejumlah mahasiswa di Kota Kupang. ANTARA/Kornelis Kaha

"Pelayanan ini dilakukan mulai Senin (25/10) sampai dengan Selasa (26/10) dan menyasar semua masyarakat di Kota Kupang
Kupang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur mengelar pameran layanan publik di halaman kantor tersebut dalam rangka memeriahkan Hari Dharma Karya Dhika Tahun 2021.

Kepala Kanwil Kemenkumham NTT Marciana D Jone kepada ANTARA di Kupang, Senin (25/10) mengatakan bahwa dalam pameran pelayanan publik itu semua masyarakat di Kota Kupang dan sekitarnya bisa datang dan merima layanan berkaitan dengan Hukum dan HAM.

"Pelayanan ini dilakukan mulai Senin (25/10) sampai dengan Selasa (26/10) dan menyasar semua masyarakat di Kota Kupang," katanya.

Marci menjelaskan bahwa beberapa pelayanan yang diberikan kepada masyarakat umum itu seperti, pelayanan kekayaan intelektual seperti pendaftaran cipta, hak paten dan juga merek dagang.

Selain itu juga pelayanan administrasi hukum umum seperti pendaftaran perseroan perorangan, layanan pewarganegaraan dan kewarganegaraan.

Disamping itu juga pemberian surat keterangan terdaftar partai politik, dan pelaporan pemilik manfaat koorporasi.

Baca juga: Kemenkumham NTT catat jumlah pengungsi WNA capai 215 orang
Baca juga: Kemenkumham NTT bagi bantuan sembako kepada masyarakat


"Masyarakat juga dapat menerima layanan konsultasi hukum secara cuma-cuma, serta layanan pemberian bantuan hukum dan pelayanan komunikasi masyarakat," ujar dia.

Ia mengatakan bahwa untuk layanan perseroan perseorangan masyarakat hanya perlu mengeluarkan biaya sebesar Rp50 ribu dan tidak perlu melalui notaris.

Marci juga mengatakan untuk pelayanan pembuatan passport dengan pelayanan Eazy Passport akan dilakukan pada Selasa (26/10) besok yang mana lokasinya akan dilakukan di Markas Polda NTT dan juga di kantor wilayah Kemenkumham NTT.

Menanggapi adanya terobosan baru dari Kemenkumham NTT itu, Anthon Baluk seorang warga di Kota Kupang yang mendaftarkan merek dagangnya mengapresiasi teroboson itu.

"Ya biasanyakan kita kalau daftar merek dagang atau usaha kita harus melalui notaris, tetapi kali ini tidak, dan untuk harganya juga sangat terjangkau," katanya.

Anthon yang membuka usaha abon ikan itu menambahkan bahwa pelayanan yang diberikan juga cepat dan saat ini dirinya masih menunggu proses keluarnya sertifikat.

Iapun mengusulkan agar pelayanan seperti itu terus dilakukan, karena sudah pasti akan banyak yang orang yang melakukan pendaftaran.