Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, menetapkan tarif resmi pelayanan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) bagi penumpang kapal PT Pelni yang memanfaatkan jasa buruh/porter di pelabuhan setempat.
"Tarif TKBM non mekanik mencegah kembali munculnya praktik pemerasan oknum-oknum porter yang memainkan harga seenaknya saat melayani bongkar muat barang penumpang," kata Wakil Bupati Flores Timur Agustinus Payong Boli ketika dikonfirmasi dari Kupang, Jumat, (5/11).
Ia menjelaskan tarif resmi TKBM khusus bagi penumpang kapal PT Pelni yang ditetapkan berlaku untuk layanan bongkar muat berbagai jenis barang seperti koper, dos, karung, televisi, alat listrik, kulkas, maupun ganset dan drum.
Agustinus menyebutkan nilai tarif ditetapkan berkisar antara Rp35.000-Rp90.000 yang disesuaikan dengan jenis barang dengan berat maksimal antara 25-50 kilogram.
"Daftar tarif ini dipublikasikan dalam bentuk baliho yang dipasang di pelabuhan sehingga semua penumpang bisa mengetahuinya," katanya.
Agustinus mengatakan penetapan tarif resmi ini merupakan langkah penting untuk mencegah munculnya praktik pemerasan terhadap penumpang oleh oknum-oknum porter yang menetapkan harga sesuai keinginan sendiri.
Bahkan praktik tersebut sering berujung pada adanya kekerasan terhadap penumpang, katanya.
Pemda, kata dia, mulai menata aktivitas buruh di pelabuhan agar tidak ada lagi praktik-praktik yang meresahkan masyarakat atau penumpang kapal.
Buruh yang sebelumnya terhimpun dalam organisasi Porter Pelabuhan Larantuka telah dibubarkan dan akan masuk menjadi anggota organisasi resmi TKBM Pelabuhan Larantuka.
Dengan demikian pengawasan akan lebih mudah karena terdata secara lengkap berdasarkan nama dan alamat serta juga untuk pemenuhan hak-hak buruh seperti jaminan sosial, pemberdayaan ekonomi, dan sebagainya.
Ia menambahkan anggota TKBM juga diwajibkan menjaga ketertiban dan keamanan selama melayani penumpang dan bertanggung jawab atas keselamatan barang penumpang serta taat pada tarif yang telah ditentukan.
Selain itu juga dilarang meminum minuman keras, membawa senjata tajam dan barang berbahaya lainnya yang dapat mengganggu kenyamanan dan ketertiban selama melayani penumpang.
Baca juga: Pemda Flores Timur bubarkan organisasi Porter Pelabuhan Larantuka
Baca juga: Ombudsman NTT: Kawal penerapan tarif resmi TKBM di Pelabuhan Larantuka