UMR Kota Kupang Ditetapkan Rp1,650 Juta

id UMR

UMR Kota Kupang Ditetapkan Rp1,650 Juta

Kadis Nakertrans Kota Kupang Yeri Padji Kana

"UMR itu merupakan hasil dari kajian tim lapangan dari seluruh wilayah Kota Kupang ini," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Kupang Yeri Padji Kana..
Kupang (Antara NTT) - Pemerintah Kota Kupang segera menerapkan upah minimum regional (UMR) yang berlaku di wilayah ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur ini sebesar Rp1.650.000 per bulan.

"UMR itu sebagai hasil dari kajian tim di lapangan dari seluruh wilayah Kota Kupang ini," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Kupang Yeri Padji Kana, di Kupang, Senin.

Menurut dia, pemberlakuan standar upah minimum itu segera diberlakukan setelah ditandatangani draf penetapannya oleh kepala daerah.

"Saat ini draf sudah di tangan pelaksana tugas wali kota Kupang. Setelah ditandatangani siap kami berlakukan," katanya.

Dia menjelaskan, penetapan upah minim pekerja di Kota Kupang itu sebagai hasil dari survei kelayakan hidup warga di daerah ini, dengan segala kebutuhan dan biayanya yang dilakukan oleh dewan pengupahan daerah sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015.

Penetapan UMK Kupang sebesar Rp1.650.000/bulan itu terjadi kernaikan dari upah minimum yang berlaku sebelumnya Rp1.500.000/bulan, dan lebih tinggi dari standar Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Timur Rp1.546.000/bulan.

Jumlah standar upah itu, kata dia, sudah juga disetujui dan disepakati oleh para pengusaha karena dinilai akan mampu membantu para pekerja untuk meningkatkan pendapatannya menuju sejahtera.

UMK 2017 itu dihitung dan ditetapkan merujuk pada kebutuhan hidup layak (KHL) dan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang mengatur lebih lanjut tentang rumus angka kenaikan upah buruh.

Rumus kenaikan upah buruh, yakni UMP tahun depan = UMP tahun berjalan + UMP tahun berjalan x inflasi + pertumbuhan ekonomi.

Jika UMP di NTT 2017 dinaikkan, maka kenaikan harus didasarkan pada delapan item KHL yang dinilai masih bermasalah, sehingga perlu dihitung berdasarkan panduan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2012 maupun harga kelayakan di pasar.

Delapan item tersebut, katanya, yaitu sewa rumah, ongkos transportasi, air untuk minum dan mandi, kebutuhan karbohidrat, kebutuhan kopi dan teh, kebutuhan pendidikan, kebutuhan rekreasi, dan kebutuhan daging.

"Misalnya sewa rumah hanya dihitung Rp150.000 per bulan padahal harga sewa rumah di di Kupang saat ini berdasarkan hasil survei sudah mencapai Rp500.000 hingga Rp750.000 per bulan, sehingga selisihnya cukup jauh," katanya lagi.

Kasus lain, menurutnya, misalnya kebutuhan karbohidrat yang dihitung menggunakan terigu tiga kilogram sebesar Rp24.300, padahal sesuai dengan panduan Permenaker No.13/2012 seharusnya menggunakan mi instan dengan harga Rp84.000.

Yeri menegaskan, setelah pemberlakuan standar upah tersebut, akan terus melakukan pengawasan di lapangan, sehingga dipastikan perusahaan tidak melalaikannya yang berbuntut kepada kerugian bagi pekerja.

"Pemerintah tidak main-main dengan hal ini. Para pekerja harus mendapatkan perlindungan sesuai dengan hak-haknya," kata Yeri Padji Kana.