Upah buruh di NTT masih di bawah UMR

id upah buruh

Upah buruh di NTT masih di bawah UMR

Sejumlah buruh beristirahat makan siang di bawah konstruksi jembatan di proyek Jalan Tol Pekanbaru-Dumai, Provinsi Riau, Selasa (30/4/2019). (ANTARA FOTO/FB Anggoro)

Upah buruh dan pekerja di Provinsi Nusa Tenggara Timur belum sesuai dengan upah minimum regional (UMR).
Kupang (ANTARA) - Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Nusa Tenggara Timur Stanis Tefa mengatakan upah buruh dan pekerja di provinsi berbasis kepulauan ini belum sesuai dengan upah minimum regional (UMR).

"Berdasarkan pemantauan KSPSI NTT masih banyak perusahaan belum memberikan upah buruh dan pekerja sesuai dengan nilai kebutuhan hidup layak," kata Stanis Tefa ketika dihubungi Antara di Kupang, Selasa (30/4).

Stanis mengatakan hal itu terkait dengan perayaan May Day atau Hari Buru Internasional yang dirayakan seluruh dunia pada 1 Mei 2019.

Menurut dia, pemerintah Provinsi NTT sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) setiap tahun, namun belum diterapkan secara konsisten di setiap perusahaan.

"Masih banyak perusahaan yang belum memberikan upah kepada karyawan sesuai dengan UMP. Banyak karyawan diberikan upah di bawah standar UMP," kata Stanis.

Menurut dia, NTT memiliki sekitar 1000 perusahaan dan mempekerjakan 50.000 karyawan, namun hanya sekitar 50 persen perusahaan yang secara konsisten memberikan upah kepada karyawan dan buruh sesuai standar UMP .

Baca juga: Laporkan Pelanggaran UMP

Dia berharap pada momen May Day tahun 2019 pemerintah NTT lebih memperketat pengawasan terhadap penerapan upah di setiap perusahaan agar sesuai UMP NTT sebesar Rp1.793.298.

"Berdasarkan penilaian KSPSI NTT, pengawasan penerapan upah masih sangat kurang sehingga tidak mengherankan masih terdapat perusahaan yang belum memberikan upah kepada karyawan sesuai standar kebutuhan hidup layak," kata Stanis.

Dia mengatakan, upah kerja buruh di daerah minimal Rp75.000/hari berdasarkan peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2012.

"Upah buruh dan pekerja di NTT masih di bawah ketentuan itu, sehingga kami mendorong agar pengawasan dilakukan pemerintah lebih diperketat lagi agar para buruh di NTT mendapatkan upah sesuai standar yang ditentukan," kaya Stanis.

Baca juga: Pengusaha NTT Tidak Terapkan UMP
Baca juga: Banyak pengusaha tidak bayar upah sesuai kesepakatan