Marianus Sae tetap dilantik jika menang

id Petrus

Marianus Sae tetap dilantik jika menang

Petrus Salestinus, kuasa hukum tersangka Marianus Sae, calon Gubernur NTT periode 2018-2023 yang ditangkap KPK dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur.

Pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur Marianus Sae-Emelia Julia Nomleni tetap akan dilantik menjadi Gubernur-Wakil Gubernur NTT periode 2018-2023 jika menang dalam Pilkada 27 Juni 2018..
Kupang (AntaraNews NTT) - Pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur Marianus Sae-Emelia Julia Nomleni tetap akan dilantik menjadi Gubernur-Wakil Gubernur NTT periode 2018-2023 jika menang dalam Pilkada 27 Juni 2018..

"Jika pasangan dengan simbol politik Marhaen itu terpilih, maka Mendagri tetap akan melantik pasangan tersebut untuk periode lima tahun ke depan, meski calon gubernurnya berstatus tersangka," kata kuasa hukumnya Petrus Salestinus dalam keterangan persnya kepada Antara di Kupang, Rabu (30/5).

Ia menjelaskan meski Marianus sedang tersandung masalah hukum di KPK, pencalonan Marianus Sae sebagai Gubernur NTT periode 2018-2023 tetaplah sah secara hukum, karena hak-hak politiknya dijamin oleh undang-undang.

"Itulah hukumnya dan itulah hak-hak yang dijamin oleh UU bagi seseorang sebagai Calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan/atau Walikota/ Wakil Walikota yang sedang menghadapi proses hukum," katanya menegaskan.

Petrus mengatakan, hukum tidak hanya membuat hak-hak politik Marianus tetap melekat, tetapi justru melindungi Bupati Ngada tersebut.

"Hukum malah melindunginya dengan asas praduga tak bersalah dan hak politiknya tetap ada. Artinya sampai tanggal 27 Juni 2018 Marianus Sae adalah calon Gubernur NTT berpasangan dengan Ibu Emi Nomleni, calon Wakil Gubernur NTT," katanya.

Baca juga: Sepucuk surat cinta dari Marianus untuk Emelia
Bupati Ngada Marianus Sae berjalan menuju ke Gedung KPK di Jakarta, Minggu (11/2) sore, setelah ditangkap KPK dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur. (ANTARA Foto/Ist)
Petrus menegaskan, saat ini Marianus Sae sudah menjalani penahanan oleh KPK selama 100 hari lebih. Dalam rentang waktu tersebut, UU memberi kewenangan kepada KPK mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat dakwaan dan tuntutan Jaksa di persidangan nanti.

Akan tetapi, kata Petrus, UU juga memberi keleluasaan kepada Marianus Sae untuk melakukan pembelaan diri atas segala tuduhan yang akan diajukan oleh Jaksa KPK.

"Marianus Sae diberikan oleh KUHAP begitu banyak hak-haknya termasuk haknya untuk ditangguhkan penahanan, haknya untuk mengajukan praperadilan bahkan haknya untuk dipercepat proses hukumnya," katanya lagi.

Petrus melanjutkan, dalam kaitan banyaknya hak-hak yang diberikan oleh KUHAP itu, Marianus lebih memilih satu dari sekian banyak haknya, yaitu agar proses persidangan perkaranya dipercepat demi tegaknya hukum dan keadilan.

Kepada partai pendukung, simpatisan dan relawan Marhaen, Petrus mengingatkan agar tidak berdiam diri ketika mendengar isu-isu yang menyesatkan, seperti pencalonan Marianus sudah selesai, didiskualifikasi, dan sebagainya.

"Tidak boleh dibiarkan Marianus Sae dihakimi terus-menerus oleh orang-orang dengan pernyataan-pernyataan yang tidak berdasar. Simpatisan atau partai pendukung paket Marhaen harus menjelaskan kepada masyarakat bahwa Marianus Sae sampai saat ini belum dinyatakan bersalah di mata hukum," tegas Petrus.

Baca juga: Kado pahit Marianus di ujung sebuah pengharapan
Bupati Ngada Marianus Sae (tengah) usai menjalani pemeriksaan di KPK, Senin (12/2). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Bahkan, kata Petrus, hukum tetap memperlakukan Marianus sebagai orang yang tidak bersalah, yakni dengan tetap mempertahankan statusnya sebagai Calon Gubernur NTT, kendati penahanan Marianus dilakukan sebelum penetapan pasangan calon.

"KPU mengetahui hal itu. Artinya, pencalonan Marianus Sae tetap sah secara hukum. Hal seperti ini harus dijelaskan kepada masyarakat, karena masyarakat tidak boleh diberikan informasi yang menyesatkan," tutupnya.

Sementara itu sejak tanggal 13 Mei 2018 lalu KPK telah memperpanjang penahanan bupati nonaktif Ngada, Marianus Sae yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap terkait proyek-proyek di pemerintah kabupaten Ngada, Flores.

Proses penahanannya akan diperpanjang sampai dengan tanggal 11 Juni 2018 guna mencari bukti terkait kasus dugaan korupsi tersebut. Saat ini, Marianus Sae ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK.

Baca juga: Rinto Sae inginkan Marhaen menang
Calon Gubernur-Wakil Gubernur NTT, Marianus Sae-Emelia Nomleni saat mendaftar di KPU NTT, Senin (8/1). (ANTARA Foto/Bernadus Tokan)