Kendaraan ODOL dilarang masuk Labuan Bajo

id odol,labuan bajo,manggarai barat,NTT

Kendaraan ODOL dilarang masuk Labuan Bajo

Kepala Dinas Perhubungan NTT Isyak Nuka (ANTARA/Ho-Isyak Nuka)

"Kendaraan ODOL dilarang masuk ke kota Labuan Bajo. Nanti parkir di Terminal Nggorang lalu bongkar muatan ke kendaraan yang lebih kecil,"
Labuan Bajo (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Dinas Perhubungan melarang kendaraan yang Over Dimension Over Loading (ODOL) untuk masuk ke dalam Kota Labuan Bajo, Manggarai Barat.

"Kendaraan ODOL dilarang masuk ke kota Labuan Bajo. Nanti parkir di Terminal Nggorang lalu bongkar muatan ke kendaraan yang lebih kecil," kata Kepala Dinas Perhubungan NTT Isyak Nuka ketika dihubungi dari Labuan Bajo, NTT, Jumat (17/12).

Pemprov NTT memang telah menyiapkan Terminal Tipe B yang terletak di Nggorang, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, untuk dimanfaatkan bagi kendaraan barang. Nantinya para pemilik atau pengguna kendaraan barang bisa menggunakan terminal tersebut untuk kelancaran arus lalu lintas di dalam Labuan Bajo sendiri.

Baca juga: NTT bebaskan syarat tes COVID-19 bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin
Baca juga: Dishub NTT: Pelabuhan perintis buka konektivitas daerah terpencil


Guna menindaklanjuti arahan dari provinsi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat melalui Dinas Perhubungan Manggarai Barat telah mengeluarkan surat pengumuman bagi para pemilik atau pengguna kendaraan ODOL.

Dalam surat tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Manggarai Barat Adrianus Gunawan menerangkan kendaraan barang dilarang parkir di tepi jalan umum dalam Kota Labuan Bajo.

Kendaraan yang akan melintas/menuju Labuan Bajo diperkenankan keluar dari Terminal Nggorang pada pukul 22.00 WITA. Hal ini pun telah berlaku sejak 16 Desember 2021.

Isyak kembali menegaskan agar aturan tersebut dapat ditaati bersama oleh semua mitra transportasi.

Hal itu dibutuhkan agar kelancaran arus lalu lintas dalam wilayah super prioritas Labuan Bajo tetap terjaga.