Kejaksaan Agung selidik dugaan korupsi sewa pesawat Garuda Indonesia

id Jampidsus kejaksaan agung, dugaan korupsi garuda, garuda indonesia, korupsi sewa pesawat,sewa garuda

Kejaksaan Agung selidik dugaan korupsi sewa pesawat Garuda Indonesia

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirdik JAMPidsus) Supardi. ANTARA/Laily Rahmawaty

...Dirut Garuda yang baru udah kita mintain informasi sudah, yang baru. Entarlah, ini masih dini kalo ditanya ini
Jakarta (ANTARA) - Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh maskapai penerbangan Garuda Indonesia.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik JAMPidsus) Supardi membenarkan penyelidikan dugaan korupsi tersebut terkait penyewaan pesawat oleh Garuda.

"Iya sewa pesawat iya," kata Supardi, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, (30/12).

Supardi mengatakan pihaknya masih melakukan analisa terkait dugaan korupsi sewa pesawat di Garuda.

Ia juga enggan membeberkan lebih jauh materi perkara tersebut, termasuk menjawab pertanyaan terkait jenis pesawat sewaan apa yang menjadi objek korupsi, maupun periode kapan kasus tersebut terjadi.

"Belum tau. Kalau tak sampaikan tahun berapa kan mengerucut ke siapa," ujarnya.

Baca juga: Kejagung bentuk tim penyidik kasus HAM Berat di Paniai Papua

Saat ditanyakan apakah sudah ada yang dimintai keterangan, Supardi mengaku belum melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.

Namun, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pimpinan Garuda saat ini, terkait pendalaman informasi dugaan korupsi tersebut.

Baca juga: BPK: Kerugian negara kasus Asabri Rp22,78 triliun

"Dirut Garuda yang baru udah kita mintain informasi sudah, yang baru. Entarlah, ini masih dini kalo ditanya ini," ucap dia.

Meski enggan mengungkap materi perkara lebih lanjut. Namun Supardi memberikan petunjuk kasus korupsi tersebut menimbulkan kerugian negara cukup besar.

Kemungkinan delik yang akan ditangani oleh Korps Adhyaksa tersebut terkait Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.