
Masyarakat NTT diimbau tukarkan uang yang ditarik

Kantor Perwakilan BI wilayah NTT mengimbau masyarakat untuk segera menukarkan uang pecahan yang sudah ditarik dari peredaran sebab per tanggal 30 Desember 2018, empat pecahan mata uang tersebut sudah tidak digunakan lagi.
Kupang (AntaraNews NTT) - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) wilayah Nusa Tenggara Timur mengimbau masyarakat untuk segera menukarkan uang pecahan yang sudah ditarik dari peredaran sebab per tanggal 30 Desember 2018, empat pecahan mata uang tersebut sudah tidak digunakan lagi.
"Ada empat pecahan mata uang rupiah yang sudah ditarik dari peredarannya namun masih bisa ditukarkan. Batas penukarannya per tanggal 30 Desember akhir tahun nanti," kata Kepala Perwakilan BI Wilayah NTT Naek Tigor Sinaga kepada wartawan di Kupang, Senin (25/6).
Hal ini disampaikannya terkait dengan penarikan dan pencabutan empat pecahan uang kertas tahun emisi 1998 dan 1999, sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No.10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008.
Ia menyebutkan empat jenis pecahan rupiah yang sudah tidak bisa ditukarkan per tanggal 30 Desember itu adalah uang kertas pecahan Rp10.000 bergambar Cut Nyak Dien Tahun Emisi (TE) 1998.
Baca juga: Penukaran uang pecahan mencapai Rp7 miliar


"Oleh karena itu kami berharap agar masyarakat NTT yang masih memegang sejumlah pecahan uang itu bisa segera menukarkannya sampai batas penukaran pada Desember nanti," tuturnya.
Tigor mengatakan, masyarakat yang ingin menukarkan uang tersebut bisa langsung datang ke kantor BI perwakilan NTT yang ada di jalan El Tari Kupang.
Di samping di kantor perwakilan BI NTT, masyarakat yang masih memiliki sejumlah uang yang sudah ditarik itu bisa menukarkannya di sejumlah kas titipan di kabupaten masing-masing-masing. Sebab jika tidak ditukarkan nantinya uang tersebut akan mubazir dan tak akan bisa untuk melaksanakan transaksi pembelian.
Pewarta : Kornelis Kaha
Editor:
Laurensius Molan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
