Polsek Lembor limpahkan berkas perkara tahap dua kasus pencabulan
...Kami berharap tidak ada lagi kasus seperti ini maupun kasus-kasus lain yang sifatnya melecehkan harkat dan martabat perempuan maupun anak-anak ke depan
Labuan Bajo (ANTARA) - Penyidik Unit Reskrim Polsek Lembor, Polres Manggarai Barat telah melimpahkan berkas perkara tahap dua kasus pencabulan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat, NTT.
"Pencabulan dialami oleh B (6) oleh pelaku berinisial HL (50). Perbuatan pencabulan terjadi di rumah korban," kata Kasat Reskrim Polres Mabar Iptu Yoga Dharma Susanto melalui Kanit Reskrim Polsek Lembor Bripka Suharman dalam keterangan yang diterima di Labuan Bajo, Rabu, (2/2).
Pelimpahan berkas perkara pada Jumat lalu merupakan bagian dalam tahapan penyidikan yang dilakukan Polsek Lembor. Bripka Suharman menjelaskan, kasus pencabulan terhadap anak dibawa umur dilaporkan ke Polsek Lembor pada 26 Oktober 2021 berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/84/X/2021/Polsek Lembor.
Dia menguraikan, pelaku mencabuli korban sebanyak dua kali, yakni pada bulan Juli 2021 dan Oktober 2021. Aksi pencabulan diketahui keluarga korban saat korban merasa takut dan menangis melihat pelaku yang bertamu dan duduk di rumah orang tua korban. Melihat gelagat aneh dari korban, keluarga korban pun bertanya dan mengetahui bahwa korban telah dicabuli pelaku.
Selanjutnya keluarga korban melaporkan kasus itu ke Polsek Lembor sehingga pelaku diamankan pada 11 Desember 2021 lalu. Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diserahkan ke Kajari Kabupaten Manggarai Barat untuk diproses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 76 E Jo pasal 82 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Kami berharap tidak ada lagi kasus seperti ini maupun kasus-kasus lain yang sifatnya melecehkan harkat dan martabat perempuan maupun anak-anak ke depan," tegasnya.
Baca juga: Polres Mabar jelaskan kronologi ledakan tabung minyak tanah
Baca juga: Polres Mabar bantu warga terdampak angin kencang
"Pencabulan dialami oleh B (6) oleh pelaku berinisial HL (50). Perbuatan pencabulan terjadi di rumah korban," kata Kasat Reskrim Polres Mabar Iptu Yoga Dharma Susanto melalui Kanit Reskrim Polsek Lembor Bripka Suharman dalam keterangan yang diterima di Labuan Bajo, Rabu, (2/2).
Pelimpahan berkas perkara pada Jumat lalu merupakan bagian dalam tahapan penyidikan yang dilakukan Polsek Lembor. Bripka Suharman menjelaskan, kasus pencabulan terhadap anak dibawa umur dilaporkan ke Polsek Lembor pada 26 Oktober 2021 berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/84/X/2021/Polsek Lembor.
Dia menguraikan, pelaku mencabuli korban sebanyak dua kali, yakni pada bulan Juli 2021 dan Oktober 2021. Aksi pencabulan diketahui keluarga korban saat korban merasa takut dan menangis melihat pelaku yang bertamu dan duduk di rumah orang tua korban. Melihat gelagat aneh dari korban, keluarga korban pun bertanya dan mengetahui bahwa korban telah dicabuli pelaku.
Selanjutnya keluarga korban melaporkan kasus itu ke Polsek Lembor sehingga pelaku diamankan pada 11 Desember 2021 lalu. Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diserahkan ke Kajari Kabupaten Manggarai Barat untuk diproses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 76 E Jo pasal 82 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Kami berharap tidak ada lagi kasus seperti ini maupun kasus-kasus lain yang sifatnya melecehkan harkat dan martabat perempuan maupun anak-anak ke depan," tegasnya.
Baca juga: Polres Mabar jelaskan kronologi ledakan tabung minyak tanah
Baca juga: Polres Mabar bantu warga terdampak angin kencang