KemenPPPA pastikan dampingi lima anak korban pencabulan di NTT

id Nahar,kekerasan seksual,pencabulan anak,perlindungan anak,kekerasan seksual anak,Alor

KemenPPPA pastikan dampingi lima anak korban pencabulan di NTT

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar. ANTARA/HO-KemenPPPA

...Nahar sangat menyesalkan perbuatan pencabulan yang dilakukan seorang ASN di Kabupaten Alor terhadap lima anak yang berusia antara 8-13 tahun
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memastikan pendampingan bagi lima siswi korban kekerasan seksual yang dilakukan seorang ASN di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Kami berkoordinasi dengan Dinas PPPA Kabupaten Alor di mana mereka sudah bergerak cepat mengupayakan pendampingan psikis bagi para korban. Kami akan terus berkoordinasi untuk memastikan korban tetap mendapatkan pendampingan yang diperlukan di kota asalnya," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar saat dihubungi di Jakarta, Jumat, (18/8/2023).

Nahar sangat menyesalkan perbuatan pencabulan yang dilakukan seorang ASN di Kabupaten Alor terhadap lima anak yang berusia antara 8-13 tahun.

Modus pelaku dilakukan dengan cara mengiming-iming para korban dengan uang jajan sebesar Rp5.000 hingga Rp50.000 dan dilakukan di rumah pelaku.

Rumah pelaku dan para korban diketahui berada dalam satu kompleks di Kabupaten Alor.

Nahar mengatakan kejadian tersebut pasti menimbulkan trauma mendalam serta telah mengganggu tumbuh kembang para korban.

KemenPPPA pun mengucapkan terima kasih kepada aparat kepolisian di Polres Alor yang langsung menindaklanjuti laporan dari keluarga korban.

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Kabupaten Alor.

Nahar mengajak semua masyarakat yang mengalami, mendengar, ataupun melihat terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak untuk berani dan segera melapor kepada pihak yang berwajib atau melalui layanan pengaduan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 yang dapat diakses melalui hotline 129 atau WhatsApp 08111-129-129.

Baca juga: Artikel - Melindungi anak dari kejahatan seksual

Baca juga: Polres Alor limpahkan berkas kasus kekerasan seksual ke kejaksaan









Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KemenPPPA pastikan pendampingan lima anak korban pencabulan di NTT