Ombudsman minta orangtua patuhi zonasi PPDB

id Ombudsman

Ombudsman minta orangtua patuhi zonasi PPDB

Ketua Ombudsman RI Pewakilan Nusa Tenggara Timur Darius Beda Daton

"Kami meminta agar para orangtua wali maupun siswa mematuhi aturan sistem zonasi. Tidak perlu ada protes yang berlarut," kata Darius Beda Daton.
Kupang (AntaraNews NTT) - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur Darius Beda Daton meminta para orangtua dan siswa di Kota Kupang agar mematuhi sistem zonasi yang diberlakukan dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB).

"Kami meminta agar para orangtua wali maupun siswa mematuhi aturan sistem zonasi. Tidak perlu ada protes yang berlarut," kata Darius Beda Daton kepada Antara di Kupang, Rabu (11/7).

Pernyataannya terkait aksi protes beruntun yang dilakukan ratusan orangtua wali dan siswa di Kota Kupang ke Dinas Pendidikan Provinsi NTT yang menuntut agar diterima pada sekolah negeri dan berada di sekitar lingkungannya.

Darius mengaku sebagai bagian dari tim pemantau PPDB 2018, sudah dua kali menerima aksi protes ratusan orangtua dan siswa itu. Protes serupa juga dilaksanakan ke DPRD Provinsi NTT pada Selasa (10/7).

"Orangtua wali dan siswa ini protes karena mereka tinggal di dekat sekolah, tetapi tidak diterima sementara yang jauh diterima," katanya dan menjelaskan sistem zonasi PPDB diterapkan untuk pemerataan peserta didik di setiap sekolah negeri dengan memprioritaskan pelajar yang berada di lingkungan sekitarnya.

Baca juga: Aplikasi daring PPDB 2018 diluncurkan

Namun, karena sistem daring dalam PPDB ini baru pertama kali diterapkan di Kupang, maka kemungkinan terjadi kesalahan sistem (error). Para siswa yang melayangkan protes, akan diterima dengan rombongan belajar baru yang dibuka pada sejumlah sekolah negeri yang belum mencapai batas 12 rombongan belajar.

"Hari ini Dinas Pendidikan provinsi telah menempel daftar sekolah-sekolah negeri di Kota Kupang yang masih kosong. Kami meminta para orang tua wali segera mendaftarkan anak-anaknya," katanya.

Menurutnya, jika para orang tua dan siswa tetap memaksa masuk ke SMAN I dan SMAN 3 di Kota Kupang, maka pasti tidak bisa karena sudah mencapai 12 rombongan belajar.

"Kami berharap orang tua atau siswa tidak terjebak dengan anggapan ada sekolah favorit dan memaksakan kehendak untuk masuk. Itu hanya persepsi publik karena semua sekolah negeri sama," katanya.

Ia mengemukakan, di sisi lain kapasitas tampung sekolah negeri tertentu juga terbatas untuk itulah akan disiapkan rombongan belajar baru di sekolah yang belum mencapai batas maksimal.

"Itu opsi terakhir kami sehingga proses PPDB 2018/2019ntetap diupayakan sesuai peraturan Gubernur, tetapi kalau ada aksi masa menolak lagi, maka tetap arahkan mendaftar per zonasi yang ada," demikian Darius Beda Daton.

Baca juga: Sistem online dalam PPDB untuk meretas penyimpangan