Sembilan anggota KPU antarwaktu sudah dilantik

id KPU

Sembilan anggota KPU antarwaktu sudah dilantik

Juru bicara KPU Nusa Tenggara Timur Yosafat Koli (ANTARA Foto/dok)

Sembilan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) antarwaktu di tujuh kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah dilantik.
Kupang (AntaraNews NTT) - Sembilan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) antarwaktu di tujuh kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah dilantik.

"Pelantikan sembilan anggota KPU antarwaktu itu berdasarkan Surat Keputusan KPU NTT Nomor: 78/ HK.03.1-Kpt/53/Prov/VII/2018," kata Juru Bicara KPU Provinsi NTT Yosafat Koli di Kupang, Selasa, terkait dengan nasib anggota KPU antarwaktu.

Sembilan anggota KPU antarwaktu itu berasal dari Kabupaten Manggarai Barat, Rote Ndao, Sumba Tengah, Timor??Tengah Utara, Malaka, Kota Kupang, dan Kabupaten Kupang.

Anggota KPU yang dilantik adalah Trofinus Makandolu untuk Kota Kupang menggantikan Daniel Bengu Ratu yang mengundurkan diri pada tanggal 28 Juni 2018.

Yohanes Tonbunat anggota baru KPU Kabupaten Kupang, Christian Dae Panie, A.Ks. dan Yohanes Habel Maak Kabupaten Rote Ndao. Wigbertus Haryono dan Beayto Aloysiua Gonzaga untuk anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat, Rooslinda Rambu Lodji untuk Sumba Tengah.

Yohanes Vinsensius Siki untuk Kabupaten Timor Tengan Utara dan Emanuel F. Adipapa untuk KPU Kabupaten Malaka. Mengenai antarwaktu KPU Kabupaten Ngada, kata dia, masih diproses ulang karena tidak ada yang memenuhi syarat.

"Kabupaten Ngada tidak ada yang memenuhi sehingga harus diproses ulang dari nomor urut 11 sampai 20," katanya dan berharap agar anggota KPU yang sudah dilantik langsung berbaur dengan anggota KPU di kabupaten karena pada hari Selasa (17/7) adalah puncak pendaftaran caleg di kabupaten/kota.

Baca juga: KPU NTT minta parpol masukan berkas bacaleg
Baca juga: KPU: Tidak ada gugatan hasil pilgub NTT ke MK