Kupang (AntaraNews NTT) - Juru bicara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur Yosafat Koli mengatakan tidak ada pasangan calon yang mengajukan gugatan terhadap hasil penghitungan suara pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur NTT periode 2018-2023 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"KPU sudah memberikan kesempatan selama 3 hari kepada pasangan calon yang merasa tidak puas dengan hasil penghitungan suara untuk mengajukan gugatan ke MK. Akan tetapi, sampai hari terakhir, Kamis (12/7) pukul 24.00 Wita, tidak ada gugatan," kata Yosafat Koli kepada Antara di Kupang, Jumat (13/7).
Yosafat Koli mengemukakan hal itu terkait dengan kemungkinan adanya gugatan terhadap hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara pemilihan Pilgub NTT, Senin (9/7).
Dengan tidak adanya gugatan ke MK, KPU tinggal menunggu surat keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melanjutkan pleno penetapan pasangan calon terpilih. "Rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih belum diagendakan. KPU masih menunggu sampai ada surat dari MK," katanya.
Komisi Pemilihan Umum Provinsi NTT dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara, Senin (9/7), menetapkan pasangan Vicktor Bungtilu Laiskodat-Josef Nae Soi (Vicktory-Joss) meraih suara terbanyak. Pasangan yang diusung Partai Golkar, NasDem, Hanura, dan PPP itu unggul dengan raihan 838.213 suara atau 35.60 persen dari suara sah.
Posisi kedua direbut pasangan Marianus Sae-Emelia Nomleni (Marhaen) meraih 603.822 suara atau 25.64 persen, menyusul pasangan Esthon L. Foenay/ Christian Rotok (Esthon-Chris) meraih 469.025 suara atau 19.92 persen, dan pasangan Benny K Harman-Benny A Litelnoni (Harmoni) yang diusung Partai Demokrat dan PKS meraih 447.796 suara atau 18.85 persen.
Baca juga: Viktory-Joss harapkan lawan politik bersatu bangun NTT
Baca juga: Viktory-Joss: Terima kasih atas kepercayaan masyarakat NTT