Polisi sebut berkas perkara pembunuhan ibu dan bayi sudah lengkap

id Polda NTT, kasus pembunuhan anak di Kupang, NTT

Polisi sebut berkas perkara pembunuhan ibu dan bayi sudah lengkap

Polisi mengawal terduga pelaku pembunuhan ibu dan anak Randy Bajideh di Kupang. ANTARA/Kornelis Kaha

...Kemungkinan besok, Kamis, 3/3) kita akan kembalikan ke Kejaksaan
Kupang (ANTARA) - Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur Kombes Pol Rishian Krisna B mengatakan berkas perkara terdakwa Randy Bajideh, pelaku pembunuhan Astrid Manafe dan anaknya LM berusia 1 satu tahun sudah lengkap dan pekan ini akan diserahkan ke kejaksaan.

"Jadi tanggal 25 Februari lalu kejaksaan NTT kembali mengembalikan berkas perkara dan tersangka RB atas dugaan kasus pembunuhan ibu dan anak di Kupang. Kemungkinan besok kita akan kembalikan ke Kejaksaan, " katanya di Kupang, Rabu, (2/3).

Dengan dikembalikannya sejumlah berkas perkara kasus pembunuhan ibu dan anak itu maka kini sudah tiga kali kejaksaan tinggi NTT mengembalikan berkas perkara kasus itu karena ada beberapa petunjuk belum dipenuhi penyidik.

Mantan Kapolres Timor Tengah Utara (TTU) itu menambahkan bahwa sebelumnya pada tanggal 7 Februari lalu pihak kejaksaan untuk kedua kalinya mengembalikan berkas perkara ke penyidik Polda NTT.

"Kemudian pada tanggal 14 Februari, penyidik lalu melengkapi permintaan dari pihak kejaksaan NTT dan menyerahkannya, " tambah dia.

Ternyata ujar Krisna masih ada beberapa material berkas lagi yang dinyatakan belum lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU) sehingga harus dilengkapi.

Krisna sendiri enggan untuk menyampaikan kekurangan dari berkas perkara itu sehingga harus dilengkapi oleh para penyidik Polda NTT.

Sementara itu Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Abdul Hakim juga mengakui hal yang sama.

"Berkas perkara kasus pembunuhan ibu dan anak itu masih P-19 belum bisa dinyatakan lengkap atau P21, karena masih ada petunjuk JPU yang belum dipenuhi penyidik Kepolisian Polda NTT," katanya.

Baca juga: Berkas pembunuhan ibu dan anak di Kupang dipastikan belum bisa P-21

Menurut dia, kekurangan yang belum dipenuhi sudah disampaikan dalam catatan JPU dalam berkas tersangka kepada pihak Kepolisian.

Abdul Hakim mengatakan petunjuk JPU Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur belum juga dipenuhi penyidik Polda NTT sehingga untuk ketiga kalinya pada pekan lalu berkas tersangka dikembalikan lagi ke penyidik Polda NTT.

Baca juga: JPU Kejati NTT kembalikan berkas perkara kasus pembunuhan ibu-anak

Ia mengatakan semua petunjuk JPU harus dipenuhi terlebih dahulu oleh penyidik Kepolisian NTT sehingga berkas perkara kasus pembunuhan yang menjadi perhatian masyarakat NTT itu bisa dilimpahkan ke pengadilan.