JPU Kejati NTT kembalikan berkas perkara kasus pembunuhan ibu-anak

id Polda NTT, NTT,Kota Kupang,pembunuhan ibu dan anak

JPU Kejati NTT kembalikan berkas perkara kasus pembunuhan ibu-anak

Pelaku pembunuhan ibu dan anak Randy B saat digiring oleh apart kepolisian bersenjata lengkap di Polda NTT. ANTARA/Kornelis Kaha

...Ada beberapa aspek formil dan meterial yang belum dilengkapi sehingga akan segera dilengkapi oleh tim penyidik
Kupang (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT mengembalikan berkas perkara terdakwa Randy Bajideh, pelaku pembunuhan Astrid Manafe dan anaknya LM berusia 1 satu tahun kepada penyidik Polda NTT yang kedua jenazahnya ditemukan di lokasi proyek SPAM di Kupang.

"Iya benar. Pada Jumat (7/1) kemarin penyidik menerima P-19 atau berkas perkara yang masih kurang dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna B kepada ANTARA di Kupang, Senin, (10/1).

Hal ini disampaikannya ketika dikonfirmasi soal beredarnya informasi bahwa sejumlah berkas perkara kasus pembunuhan ibu dan anak di NTT dinyatakan belum lengkap dan sudah dikembalikan.

Mantan Kapolres Timor Tengah Utara (TTU) itu mengatakan dalam waktu dekat tim penyidik akan segera memenuhi kekurangan berkas perkara yang

"Segera akan dipenuhi yang belum lengkap. Ada beberapa aspek formil dan meterial yang belum dilengkapi sehingga akan segera dilengkapi oleh tim penyidik,"ujar dia.

Sementara itu Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim juga dikonfirmasi di Kupang juga membenarkan hal tersebut dan ujar dia pihaknya menunggu kelengkapan dari sejumlah berkar perkara yang dikembalikan itu.

Baca juga: Hasil rekonstruksi dapati bayi Lael dibunuh ibu kandungnya

“Sebelumnya P-18 itu telah dilakukan pada 5 Januari 2022 dan 7 Januari 2022 telah dilakukan P-19, yang harus dilengkapi oleh pihak penyidik,” jelasnya.

Baca juga: Kapolda Latif bilang jangan cari popularitas dalam kasus pembunuhan Ibu dan anak

Sebelumnya pada 28 Desember lalu pihak kepolisian Polda NTT sudah menyerahkan berkas perkara kasus itu kepada kejaksaaan karena dinilai sudah rampung.

Pengiriman berkas perkara itu kepada kejaksanaan Tinggi NTT sesuai dengan nomor B/2321/XII/2021/Ditreskrimum.