Jasa Raharja gelar pelatihan bagi sopir teladan

id Jasa Raharja

Jasa Raharja gelar pelatihan bagi sopir teladan

PT Jasa Raharja Nusa Tenggara Timur memberikan pelatihan kepada 20 pengemudi angkutan umum teladan di NTT tahun 2018 di Kupang, Jumat (20/7). (ANTARA Foto/Benny Jahang)

Pelatihan terhadap 20 orang sopir di NTT itu merupakan program Jasa Raharja Pusat. Pelatihan bagi sopir angkutan umum sangat penting sehingga pengemudi angkutan umum memiliki pemahaman yang baik tentang berlalulintas yang benar sehingga dapat mengura
Kupang (AntaraNews NTT) - PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Nusa Tenggara Timur (NTT), memberikan pelatihan terhadap 20 orang pengemudi kendaraan umum teladan (abdi yasa teladan) untuk menjadi pelopor keselamatan lalulintas serta  menambah pengetahuan mengemudi bagi pengemudi angkutan umum di provinsi berbasis kepulauan itu.

"Pelatihan terhadap 20 orang sopir di NTT itu merupakan program Jasa Raharja Pusat. Pelatihan bagi sopir angkutan umum sangat penting sehingga pengemudi angkutan umum memiliki pemahaman yang baik tentang berlalulintas yang benar sehingga dapat mengurangi kecelakaan lalulintas di jalan, " kata Kepala Unit Operasional, PT.Jasa Raharja NTT Suryo S Putro saat ditemui di Kupang, Jumat (20/7).

Kegiatan pelatihan yang berlangsung selama dua hari sejak Kamis (19/7) hingga Jumat (20/7) sekaligus untuk menjaring sopir teladan untuk mengikuti seleksi sebagai sopir teladan nasional.

 Menurutnya peserta yang terpilih sebagai juara satu untuk tingkat Provinsi NTT akan mengikuti seleksi pengemudi kendaraan umum teladan tingkat Nasional pada Agustus 2018.

Berdasarkan hasil seleksi dilakukan panitia telah menetapkan Robert P Tampubolon dari Kabupaten Alor, sebagai sopir teladan dan mewakili NTT dalam pemilihan abdi yasa teladan tingkat nasional. 

Ia berharap, peserta pelatihan yang merupakan sopir teladan dari sembilan kabupaten/kota di NTT itu akan menjadi pelopor keselamatan dengan menjadi sopir teladan dalam mengemudikan kendaraan umum.

Baca juga: Jasa Raharja Kupang bayarkan klaim Rp70 Juta
Baca juga: Jasa Raharja NTT santuni sembilan korban lakalantas