Pemerintah tak akan buru-buru yatakan masuk ke fase endemi

id endemi covid,pandemi covid,pengendalian covid

Pemerintah tak akan buru-buru yatakan masuk ke fase endemi

Arsip Foto. Warga berolahraga di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (13/3/2022). Pemerintah melonggarkan pembatasan kegiatan masyarakat setelah kasus penularan COVID-19 menurun. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc)

...Untuk menghilangkan sebuah penyakit itu membutuhkan waktu yang lebih panjang, tentunya kita harus bersiap untuk terus berdampingan dengan COVID-19

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah tidak akan terburu-buru memutuskan untuk menyatakan bahwa Indonesia sudah memasuki fase endemi COVID-19, kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi.

Sebagaimana dikutip dalam siaran pers Kementerian Kesehatan yang diterima di Jakarta, Rabu, (16/3) dia mengatakan bahwa ada indikator-indikator yang harus dipenuhi dalam rentang waktu tertentu untuk memasuki fase endemi.

Indikator yang dia maksud antara lain laju penularan COVID-19 kurang dari 1, angka positivity rate yang menunjukkan perbandingan kasus positif dengan jumlah pemeriksaan kurang dari lima persen, angka kasus kurang dari lima persen, tingkat fatalitas kurang dari tiga persen, dan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berada di level 1.

Nadia mengatakan bahwa pemerintah setiap hari memantau indikator-indikator fase endemi tersebut bersama dengan para ahli.

Menurut dia, Indonesia sudah memasuki masa transisi dari pandemi menuju ke endemi berdasarkan indikator-indikator pengendalian penularan COVID-19.

Pemerintah sudah menurunkan status PPKM ke level 2, mencabut peraturan yang mewajibkan pelaku perjalanan melakukan pemeriksaan RT-PCR maupun antigen, dan memperpendek masa karantina pelaku perjalanan dari luar negeri.

Baca juga: Reisa sebut empat provinsi, termasuk NTT alami tren kenaikan kasus COVID-19

Masa karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri sudah diperpendek dari 14 hari menjadi tujuh hari, kemudian diperpendek menjadi tiga hari, dan dikurangi lagi menjadi satu hari.

Nadia menekankan bahwa pada fase endemi penularan COVID-19 masih terjadi namun tidak sampai mengganggu aktivitas sehari-hari.

Baca juga: Kemenkes sebut indikator capaian endemi masih didiskusikan para ahli

"Pada saat endemi, walaupun kasusnya ada dia tidak akan mengganggu kehidupan kita seperti saat ini di mana hampir aktivitas-aktivitas kehidupan kita, kehidupan sosial, kehidupan beragama, pariwisata, ini tidak terganggu dengan adanya kasus COVID-19," katanya.

"Untuk menghilangkan sebuah penyakit itu membutuhkan waktu yang lebih panjang, tentunya kita harus bersiap untuk terus berdampingan dengan COVID-19," demikian  Siti Nadia Tarmizi.