Ende permudah masyarakat urus adminduk kematian

id pemkab ende,disdukcapil ende,ende,NTT,flores,adminduk,akta kematian,manda 3 in 1,mati nanti dapat adminduk

Ende permudah masyarakat urus adminduk kematian

Rapat sosialisasi dan pembekalan teknis dari Disdukcapil Ende untuk petugas rumah sakit dan puskesmas di Kota Ende, NTT, Selasa (8/3/2022) (ANTARA/HO-Lambertus Sigasare)

...Semoga inovasi ini bisa membuat masyarakat antusias mengurus adminduk kematian karena banyak manfaat yang akan mereka peroleh
Labuan Bajo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ende NTT melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ende mempermudah pengurusan administrasi kependudukan (adminduk) kematian bagi anggota keluarga yang meninggal di fasilitas kesehatan (faskes) seperti rumah sakit atau puskesmas.

"Kami hadirkan inovasi Manda 3 in 1 yang merupakan akronim dari Mati Nanti Dapat Adminduk. Inovasi ini hadir karena kami melihat partisipasi masyarakat untuk mengurus akta kematian sangat rendah," kata Kepala Disdukcapil Ende Lambertus Sigasare ketika dihubungi ANTARA dari Labuan Bajo, Sabtu, (19/3).

Menurut dia, hanya kalangan PNS dan TNI-Polri yang sering mengurus adminduk kematian itu, sedangkan masyarakat lain masih enggan. Padahal kepemilikan akta kematian sangat penting karena dapat memberikan status dan kepastian hukum atas peristiwa kematian seseorang.

Lalu, akta kematian juga memberikan perlindungan data pribadi penduduk yang berkaitan dengan kematian. Akta kematian juga bertujuan untuk fasilitasi pelayanan publik sebagai implikasi pencatatan kematian dan tertib administrasi kependudukan.

Oleh karena itu, Disdukcapil Ende mencari cara agar masyarakat antusias mengurus akta kematian. Manda 3 in 1 pun menjadi jawaban, karena dalam sekali proses, tiga adminduk dapat langsung diterima oleh masyarakat. Dalam Manda 3 in 1, masyarakat akan mendapatkan Kartu Keluarga yang sudah tidak ada nama almarhum/almarhumah (kalau meninggal di faskes rumah sakit atau puskesmas), akta kematian, dan e-KTP yang sudah berubah status perkawinannya.

Untuk mendapatkan layanan Manda 3 in 1, anggota keluarga harus mengisi formulir F-2.29 yang tersedia di rumah sakit atau puskesmas. Selanjutnya, mereka harus melampirkan surat keterangan kematian dari dokter/rumah sakit/puskesmas; fotokopi kartu keluarga yang berisikan nama almarhum/almarhumah; serta Kartu Tanda Penduduk bagi pasangan suami atau istri yang masing hidup.

Lambertus menambahkan, inovasi ini telah berjalan satu minggu dengan didahului oleh pembekalan dan sosialisasi teknis pada delapan faskes yang bekerja sama dengan Disdukcapil Ende. Kedelapan faskes tersebut yakni RSUD Ende, RS Misi, RS Pratama Wewaria, RS Jopu di Kecamatan Wolowaru, Puskesmas Kota, Puskesmas Onekore, Puskesmas Kota Ratu, dan Puskesmas Rukun Lima.

"Semoga inovasi ini bisa membuat masyarakat antusias mengurus adminduk kematian karena banyak manfaat yang akan mereka peroleh," kata Lambertus.

Baca juga: Artikel - Pemanfaatan FABA di Flores dorong inovasi energi di Indonesia

Baca juga: Pemkab Ende hadirkan inovasi layanan dukung hak sipil anak