Kupang, NTT (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Timur bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ende mempercepat agenda nasional pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) untuk mewujudkan keadilan substantif bagi masyarakat.
Kepala Kanwil Kemenkum NTT Silvester Sili Laba dalam keterangan yang diterima di Kupang, Selasa, mengatakan Kanwil Kemenkum NTT sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat siap memfasilitasi program pembentukan Posbakum hinga ke desa-desa.
“Inilah langkah konkret kami bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Ende untuk mewujudkan keadilan substantif, bukan hanya keadilan prosedural. Kami siap bekerja bagi masyarakat hingga ke tingkat akar rumput, langsung menyentuh warga desa dan kelurahan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa UUD 1945 secara tegas menjamin setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Namun, lanjut dia, realitas di lapangan menunjukkan, masih banyak masyarakat terutama kelompok miskin, perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas, dan masyarakat adat yang belum sepenuhnya menikmati hak tersebut. Hambatan ekonomi, keterbatasan pengetahuan hukum, dan faktor geografis juga masih menjadi tembok pembatas keadilan.
Menyikapi hal itu, pemerintah pusat melalui Kementerian Hukum menjabarkan salah satu agenda prioritas Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden, yaitu Asta Cita ke-7 dalam hal memperkuat reformasi hukum nasional dengan membangun sistem layanan hukum yang inklusif.
“Salah satu bentuk implementasinya adalah dengan pembentukan Pos Bantuan Hukum desa/kelurahan di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Ende,” ujarnya.
Silvester berharap melalui forum fasilitasi Posbakum tersebut semakin mempercepat agenda nasional untuk memperluas akses terhadap keadilan (access to justice) dan memastikan bahwa hukum hadir di tengah masyarakat.
Sementara itu, Bupati Ende Yosef Benedictus Badeoda mengatakan Posbakum merupakan instrumen strategis yang dirancang untuk mendekatkan hukum kepada rakyat serta menghadirkan solusi hukum yang cepat, murah, dan manusiawi.
Ia menyampaikan komitmen untuk mengajak seluruh jajarannya serta para camat dan para lurah dalam mewujudkan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Kami mendukung Kanwil Kemenkum NTT untuk mewujudkan tiga pilar reformasi hukum, yakni penyederhanaan regulasi agar lebih efisien dan responsif, peningkatan kualitas materi muatan hukum daerah agar selaras dengan nilai keadilan, serta pembudayaan hukum melalui peningkatan kesadaran hukum masyarakat,” katanya.

