KPU akan mencoret caleg mantan napi

id KPU Kupang

KPU akan mencoret caleg mantan napi

Elyaser Lomi Rihi, anggota KPU Kabupaten Kupang (ANTARA Foto/Benny Jahang)

KPU Kabupaten Kupang akan mencoret bakal calon legislator (Bacaleg) dari kepesertaan  Pemilu 2019 jika terbukti yang bersangkutan adalah eks narapidana korupsi.
Kupang (AntaraNews NTT) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur akan mencoret bakal calon legislator (Bacaleg) dari kepesertaan  Pemilu 2019 jika terbukti yang bersangkutan adalah eks narapidana korupsi.

"Peraturan KPU No.20 Tahun 2018 telah menggariskan demikian, namun kami belum temukan ada bacaleg yang eks narapidana korupsi," kata anggota KPU Kabupaten Kupang Elyaser Lomi Rihi kepada Antara di Oelamasi, Senin (30/7).

Ia mengatakan KPU sudah melakukan verifikasi administrasi bakal calon anggota legislatif yang diajukan 16 partai politik peserta pemilu, namun pihaknya belum menemukan ada calon mantan napi korupsi.

Menurutnya berdasarkan verifikasi administrasi dokumen milik 640 calon anggota legislatif yang diajukan 16 partai politik peserta pemilu di Kabupaten Kupang tidak ditemukan dokumen yang menyatakan ada calon bekas narapidana.

"Untuk sementara semua bacaleg yang diajukan partai politik di Kabupaten Kupang semuanya bersih. Namun, jika saat pengumuman DCS ada masukan masyarakat yang menyatakan ada bacaleg mantan narapidana maka akan digugurkan dari daftar caleg," kata Rihi.

Baca juga: Kabupaten Kupang lolos dari bacaleg mantan napi

Dia mengatakan, KPU sangat membutuhkan informasi masyarakat untuk memberikan masuk terkait adanya caleg mantan napi ketika daftar calon sementara (DCS) diumumkan KPU pada tanggal 8-12 Agustus 2018.

"Apabila terdapat nama calon yang pernah terjerat dalam kasus pidana seperti yang ditetapkan dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 akan kami gugurkan dari daftar caleg," kata Rihi.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 secara tegas melarang pengusulan nama calon legislatif yang pernah terjerat kasus korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak.

Bagi mantan narapidana korupsi dan kasus pidana diwajibkan mengumumkan secara terbuka melalui media massa bahwa yang bersangkutan pernah menjalani hukum penjara terkait kasus pidana yang dialaminya.

Baca juga: KPU tolak bacaleg eks narapidana